
Seperti biasa dan sudah biasa, pembebasan lahan sering menjadi kendala. Masalah klasik yang sering bikin berisik, menyertai setiap pekerjaan proyek di Ranah Minang ini. Bahkan, sering menerpa ‘proyek raksasa.
Dulu, jalan tol Padang – Pekanbaru bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Padang – Pekanbaru juga terkendala pembebasan lahan. Bukan sekedar kendala, tapi juga berujung ke ranah hukum. Tidak saja mencoreng daerah yang terkenal dengan filosofis ‘Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah’ tapi juga berujung keterlambatan pekerjaan
Kini mencuat lagi, masalah pembebasan lahan pada pekerjaan pembangunan flyover (jalan layang) Sitinjau Lauik di Kota Padang Sumatera Barat. Tak pelak! , keterlambatan pekerjaan itu, membuat Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo geram dan menyimpan kekecewaan mendalam
Soalnya, berdasarkan peninjauan langsung, Januari 2026, terungkap progres proyek strategis nasional ini, baru mencapai sekitar 12 persen. Padahal, Menteri PUPR dipaksa mempercepat proses peletakan batu pertama (groundbreaking) disertai janji pihak pemerintah daerah, terkait pembebasan lahan akan diselesaikan.
Alhasil, masalah lahan ini, menghambat proyek senilai Rp2,793 triliun itu. Alat berat menganggur, akibat lahan belum siap, mengakibatkan minimnya progres. Sehingga, berdampak keterlambatan ini, mengancam target penyelesaian flyover yang sangat krusial mengurai kemacetan,
Meningkatkan keselamatan lalu lintas (menghindari tikungan ekstrem/kecelakaan) dan memperlancar logistik di jalur Padang – Solok. Menteri mengingatkan, segera menyelesaikan masalah lahan, agar tak berlarut larut, seperti yang terjadi pada pembangunan jalan Tol Padang – Sicincin.
Janji Pembebasan Lahan Selesai Desember Hanya Sekedar Janji
Padahal, dengan percaya diri Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menegaskan komitmen mempercepat pembebasan lahan Flyover Sitinjau Lauik. Bahkan, keputusan itu, disepakati dalam rapat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernuran, Rabu (29/10/2025) lalu.
Bahkan, semua pihak menyetujui penyelesaian pembebasan lahan dalan rentang waktu dua bulan, agar pembangunan fisik segera dimulai. Dengan yakin Gubernur mengatakan, kita sepakat menuntaskan pembebasan lahan Flyover Sitinjau Lauik, secepatnya.
Dengan nada yakin lagi, juga menyebutkan bulan November atau paling lambat Desember 2025 sudah selesai. Tapi apa yang terjadi, ya itulah yang terjadi. Janji tak tertepati itu, membuat geram Menteri PU dan berujung keterlambatan pekerjaan. Ya, masalah klasik yang bikin berisik, sering terjadi pada pekerjaan proyek di Ranah Minang ini.
Penulis
Novri Investigasi


