
Pasaman Barat, Investigasionline– Sengketa dugaan penipuan dan penggelapan tanah kembali muncul di Kabupaten Pasaman Barat. Kasus ini bermula dari jual beli tanah yang disertai perjanjian pemecahan dan balik nama sertifikat, namun diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur awal.
Objek perkara berupa sebidang tanah seluas sekitar 1.350 meter persegi yang terletak di Jalan Protokol, Jalur 32, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasbar, pada 29 Oktober 2010.
Kuasa hukum penggugat, Selasa (14/4/2026), Perdianto Lubis, mengatakan, akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk memberikan ke adilan pada Ahliwaris yang sebenarnya.
Ia menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kuasa penjual mengarah pada dugaan penggelapan dan penipuan. Ia mengaku turut menjadi saksi dalam surat perjanjian pemecahan tersebut.
“Ini sangat arogan. Sesuai perjanjian tertulis, biaya balik nama sudah dibayarkan, namun bukan atas nama pembeli, melainkan dialihkan ke nama orang lain,” ujar Ferdianto Lubis.
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya surat kuasa jual yang diberikan kepada Bahrin Lubis untuk melakukan tindakan hukum terkait penjualan tanah. Surat kuasa tersebut dibuat pada Selasa, 29 September 2015 di hadapan notaris Jayat, yang mewakili Mora Harahap.
Dalam perjanjian itu, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam proses pemecahan dan balik nama sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4584 atas nama Mora Harahap dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Marsiwis, Alisa Maria, Santri Mulyani, Akila Akansa, dan Alasyah Pratama.
Tanah tersebut, disebut memiliki luas sekitar 1.350 meter persegi dan telah tertulis dan di tuangkan dalam sebuah surat, untuk dilakukan pemecahan serta pengalihan hak sesuai dalam surat perjanjian kedua belah pihak dengan saksi-saksi yang lengkap.
Namun, dalam proses pengurusan, pihak pertama diketahui meninggal dunia pada Juli 2018. Setelah itu, kuasa penjual diduga tetap melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanpa berkoordinasi dengan pihak ahli waris.
Lebih jauh, sertifikat yang seharusnya dialihkan kepada ahliwaris pihak pertama, justru diduga dibaliknamakan kepada pihak lain. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris maupun pembeli karena dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan surat perjanjian pemecahan dan balik nama sertifikat SHM4548.
Menurut Ferdianto Lubis, tindakan tersebut tidak hanya melanggar perjanjian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait hak kepemilikan yang seharusnya menjadi bagian dari ahli waris.
Kasus ini pun diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP baru, dengan ancaman pidana yang serupa. Hingga kini, pihak penggugat berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan untuk ahli waris.
Sementara itu, kuasa penjual, Bahrin Lubis, saat di temui, mengatakan, kalau hal yang di lakukannya adalah membantu istri kedua dari pihak pertama.
“Istri keduanya datang mengais-ngais ke ramah saya, karena kasihan, kita serahkan kepadanya,”kata Bahrin. fat


