
Padang, Investigasi– Founder sekaligus Chairman Jaringan Publik Indonesia (JPI), William Nursal Devarco, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera mengumumkan dan merealisasikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak peristiwa blackout atau pemadaman listrik total yang terjadi pada 22 Mei 2026 di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Menurut William Nursal Devarco yang akrab disapa Pax Alle, gangguan listrik berskala besar tersebut telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, aktivitas ekonomi, dunia usaha, pelayanan publik, hingga berbagai sektor jasa yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil.
“Pemadaman total yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang nyata. Rumah tangga, pelaku UMKM, perusahaan, layanan kesehatan, usaha kuliner, sektor perdagangan, hingga penyedia jasa digital mengalami dampak langsung akibat terhentinya aktivitas mereka,” ujar Pax Alle.
Konsumen Berhak Mendapatkan Kompensasi
Pax Alle menegaskan bahwa masyarakat merupakan konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan yang andal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus pemadaman listrik sebelumnya, termasuk blackout nasional yang pernah terjadi, pemerintah dan PLN telah memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsumen yang terlambat membayar tagihan listrik dikenakan sanksi, bahkan terancam pemutusan sambungan. Permintaan maaf dari pelanggan tidak menghapus konsekuensi atas keterlambatan tersebut.
Oleh karena itu, ketika terjadi gangguan layanan akibat kelalaian atau kesalahan sistem penyedia layanan, maka tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak. Masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban PLN atas terganggunya layanan yang mereka bayarkan.
PLN Diminta Transparan dan Proaktif
JPI meminta PLN segera menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai:
Penyebab utama terjadinya blackout.
Wilayah dan jumlah pelanggan yang terdampak.
Estimasi total kerugian operasional dan gangguan pelayanan.
Mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan.
Jadwal penyaluran kompensasi.
Langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, berapa lama proses pemulihan dilakukan, serta bagaimana bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak,” kata Pax Alle.
Dampak Pemadaman Sangat Luas
JPI menilai pemadaman listrik skala besar tidak hanya berdampak pada pelanggan rumah tangga, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap berbagai sektor strategis.
Beberapa dampak yang dilaporkan masyarakat antara lain:
Aktivitas usaha dan perdagangan terhenti.
Sistem pembayaran digital terganggu.
Jaringan internet dan telekomunikasi mengalami gangguan.
Operasional perkantoran dan layanan publik tersendat.
Pelayanan kesehatan menghadapi kendala operasional.
Kerugian pada usaha yang bergantung pada pendingin dan penyimpanan makanan.
Gangguan terhadap proses pendidikan dan kegiatan masyarakat lainnya.
“Di era digital saat ini, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan pendukung, melainkan infrastruktur utama yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Karena itu setiap gangguan besar harus ditangani secara serius dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Mengetahui Haknya
Pax Alle juga mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap gangguan pelayanan publik yang mereka alami.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, pelayanan yang layak, serta kompensasi apabila terjadi gangguan layanan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagalistrikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen. Publik tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak tanpa memperoleh penjelasan dan pertanggungjawaban yang memadai. Hak konsumen harus dihormati dan dilindungi,” katanya.
JPI Akan Mengawal Aspirasi Publik
Jaringan Publik Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus blackout tersebut serta mendorong adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pelanggan.
“Kami berharap PLN segera mengambil langkah konkret, memberikan kepastian kepada masyarakat, dan merealisasikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan permohonan maaf,” tutup Pax Alle.
Jaringan Publik Indonesia (JPI)
“Mengawal Kepentingan Publik, Menjaga Hak Masyarakat”


