
Pasbar, Investigasionline– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim, Iptu, A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat terkait praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku WA di rumah miliknya yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan pelaku RR diamankan di SPBU Sarik saat sedang mengantre pengisian BBM jenis Pertalite,” ujar Iptu A. Agung pada Rabu (27/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal. Sementara RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM subsidi dari SPBU.
Petugas mengungkap, pelaku RR menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian dan pemindahan BBM.
Setelah berhasil dikumpulkan, BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan disimpan di belakang rumah milik pelaku sebelum dipasarkan kembali kepada para pengecer.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer di wilayah Pasaman Barat.
“Pelaku membeli BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik itu, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” tegas Kapolres. fat


