
BENGKULU, INVESTIGASI — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu menggelar rapat tindak lanjut konsinyasi sekaligus penyerahan dan pelepasan alas hak atas tanah yang telah dibebaskan untuk rencana pembangunan kolam retensi, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BWS Sumatera VII Bengkulu.
Pertemuan ini merupakan tahapan krusial dalam pengadaan tanah setelah diterbitkannya penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebanyak 28 pemilik tanah yang mewakili total 32 bidang lahan dari empat kelurahan hadir memenuhi undangan BWS Sumatera VII.
Dalam agenda tersebut, para pemilik lahan menyerahkan dokumen pertanahan (warkah) sebagai bentuk pelepasan hak atas tanah yang ganti ruginya telah dititipkan dan dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Pihak BWS Sumatera VII mengonfirmasi bahwa seluruh 32 bidang tanah tersebut telah rampung pembayarannya. Dokumen pertanahan yang terkumpul selanjutnya diproses untuk pencatatan dan penetapan status tanah menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Penyelesaian administrasi aset ini diharapkan dapat mempercepat legaliasi lahan, sehingga rencana fisik pembangunan kolam retensi guna menanggulangi banjir di wilayah Bengkulu dapat segera terealisasi tanpa kendala hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Penulis: M Martanus


