Anggota Dewan Reses Menjemput Aspirasi : Pokir Antara Kepentingan Warga dan Keuntungan Pribadi (Bag 1)

Spread the love
Oplus_131072

Reses menjemput aspirasi ramai dilakukan anggota dewan di Daerah Pemilihan (Dapilnya). Mengumpulkan masyarakat diberbagai tempat, baik mesjid, mushalla, gedung pertemuan maupun tempat terbuka. Dan, berbagai cara juga dilakukan agar warga ramai menghadiri reses itu

Misalnya, makan siang dan malam sebelum acara dimulai. Berbagi sembako, acara selesai. Ada juga berbagi amplop bertajuk uang transport. Ya, ibaratnya, kampanye mendatangkan warga setelah terpilih. Begitu juga warga, berbondong bondong datang, berharap pulang membawa buah tangan

Landasan hukum Pokok Pikiran (Pokir) itu, Undang – undang No 23 tahun 2013, tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, Pokir adalah dana yang berasal dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk merealisasikan Pokok Pokok Pikiran ( Pokir).

Pokir usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pengadaan barang dan jasa. Dan, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD. Pokir disampaikan oleh anggota DPRD dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Dasar hukum lain, Permendagri No. 86 tahun 2017, Pasal 178, Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari kajian DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses

Antara Kepentingan dan Keuntungan

Dalam reses dan Pokir anggota dewan itu, tersirat ada keuntungan anggota dewan dan kepentingan masyarakat. Dalam dengar pendapat menampung aspirasi, pembangunan infrastruktur sering mencuat kepermukaan. Baik itu, betonisasi jalan lingkung, plat dukker, jembatan, saluran irigasi, drainase dan lainnya

Segala aspirasi itu ditampung dan dalam pelaksanaanya saling menguntungkan. Soalnya, dana Pokir yang dibingkai dalam paket proyek ada keuntungan didapat anggowa dewan, terutama Paket Penunjukkan Langsung (PL) tanpa proses tender

Sudah menjadi rahasia umum, paket PL yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau rekanan, ada fee yang didapat. Ini win win solusian, sebelum pekerjaan diserahkan kepada rekanan. Bahkan, disebut fee mencapai 20 persen. Rekanan yang mengerjakan paket PL, itupun mencari keuntungan.

Alhasil, berbagai cara dilakukan, termasuk pengurangan volume pekerjaan. Asal selesai pekerjaan, mutu dan kualitas terabaikan. Masyarakat tak mengetahui dibalik semua itu. Terpenting bagi mereka usulan direalisasikan dan pembangunan berjalan lancar.

Bahkan, ada kebanggaan dihati mereka, punya wakil rakyat yang peduli dengan rakyat. Wakil rakyat yang membangun infrastruktur ditempat mereka. Inilah yang dimaksud ada keuntungan dan tercapainya kepentingan masyarakat yang diusulkan saat reses. Bersambung

Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama

More From Author

Peduli Kemanusiaan Bulan K3 Nasional, PT Semen Padang Serahkan 346 Kantong Darah ke PMI Padang

Bawa Narkoba 2 Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT