
Pasbar, Investigasionline- Aroma arogansi kekuasaan menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pejabat eselon II setempat diduga menikmati fasilitas di luar batas kewajaran, dengan menggunakan dua unit kendaraan dinas secara bersamaan, salah satunya bahkan diketahui memakai pelat nomor yang dihitamkan.
Praktik tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Pasbar yang menyayangkan lemahnya ketegasan pimpinan daerah. Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik pada Minggu (27/7/2025), dan memicu pertanyaan besar terhadap integritas serta pengawasan internal pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu kendaraan dinas yang digunakan adalah Toyota Hilux Double Cabin milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR). Kendaraan tersebut telah dihibahkan secara sah kepada Dinas terkait dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015, pengelolaan kendaraan dinas memiliki batasan ketat. Hanya jabatan setingkat menteri yang dibolehkan menggunakan lebih dari satu unit kendaraan dinas, itupun harus sesuai jenis dan peruntukannya.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat eselon II hanya berhak atas satu kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu, dan bukan kendaraan operasional tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas teknis dinas terkait.
Praktik ini bukan saja mencoreng etika birokrasi, tetapi juga menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang. Pelat nomor kendaraan yang dihitamkan menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi penggunaan kendaraan secara ilegal.
Tokoh masyarakat Pasbar mendesak Bupati dan Inspektorat Daerah untuk bertindak tegas. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus seperti ini bisa menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Masa seorang kepala badan bisa seenaknya pakai dua mobil dinas? Satu lagi disamarkan platnya. Ini sudah kelewatan. Pemimpin harus bertindak tegas!” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, jika kendaraan milik Dinas PU-PR memang masih tercatat sebagai aset aktif, maka penggunaannya oleh pihak lain di luar instansi terkait merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Jika tidak segera ditangani, tindakan seperti ini dapat mencederai kepercayaan publik dan memperburuk citra pelayanan publik di tingkat daerah. Pemerintahan yang baik tidak hanya dilihat dari programnya, tetapi juga dari keteladanan dan kepatuhan para pejabatnya terhadap aturan. Tim


