
PADANG, INVESTIGASI_Berbagai cara, beragam modus. Jika niat sudah tertanan di dalam hati, apapun akan dilakukan, demi kepentingan pribadi. Tak perduli uang negara, tak perduli dana Bantuan Operasional (BOS). Ada peluang, ada kesempatan dimainkan. Ada ada saja, pantas ada dugaan fee dan mark up dana BOS itu
Awah hitam pun menyelimuti dunia pendidikan. Kenapa tidak! Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Padang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat untuk tahun anggaran 2024, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Audit yang dilakukan BPK mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar justru mengalir ke rekening pribadi oknum kepala sekolah, bendahara, dan operator di sejumlah sekolah. Selain itu, terdapat praktik yang diduga sebagai suap dalam pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), di mana oknum kepala sekolah disebut menerima fee dari penyedia barang setelah harga LKS dimarkup.
Mengalir ke Rekening ‘Bos’
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, setidaknya terdapat 11 sekolah yang masuk dalam daftar temuan BPK. Beberapa di antaranya:
SMPN 14 Padang, yang diketahui mentransfer dana BOS sebesar Rp20 juta dari total anggaran Rp798 juta ke rekening pribadi oknum sekolah.
SDN 26 Rimbo Kaluang, dengan aliran dana sebesar Rp106 juta dari total Rp517 juta yang juga masuk ke rekening pribadi salah satu oknum.
Temuan ini menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan dana BOS, yang selama ini seharusnya difokuskan untuk menunjang operasional sekolah serta kesejahteraan peserta didik.
Benarkah, Sudah Dikembalikan
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri, mengakui, memang ada dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK. Ia menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Begitu juga dana sebelumnya diselewengkan sudah disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah (Kasda).
“Dinas melakukan tindak lanjut sesuai dengan laporan BPK. Ada yang harus disetor, tentu kami setor. Sementara, kurang lengkap, tentu kami lengkapi,” ujar Nur Fitri kepada awak media pada 3 Juli lalu.
Meski begitu, Nur Fitri enggan menjelaskan lebih jauh asal usul dana yang dikembalikan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang yang disetorkan ke kas daerah berasal dari oknum penerima fee atau dari sumber lain.
“Seluruh temuan BPK sudah disetorkan ke kas daerah. Apakah setoran itu dari penerima fee atau yang lain, nggak tahu kami,” tambahnya.
Awan Hitam Menyelimuti Dunia Pendidikan Kota Padang. Kok Bisa! Dana BOS, Singgah
Ke Rerekening ‘Bos’, Benarkah Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah?
PADANG, INVESTIGASI_Berbagai cara, beragam modus. Jika niat sudah tertanan di dalam hati, apapun akan dilakukan, demi kepentingan pribadi. Tak perduli uang negara, tak perduli dana Bantuan Operasional (BOS). Ada peluang, ada kesempatan dimainkan. Ada ada saja, pantas ada dugaan fee dan mark up dana BOS itu
Awah hitam pun menyelimuti dunia pendidikan. Kenapa tidak! Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Padang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat untuk tahun anggaran 2024, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Audit yang dilakukan BPK mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar justru mengalir ke rekening pribadi oknum kepala sekolah, bendahara, dan operator di sejumlah sekolah. Selain itu, terdapat praktik yang diduga sebagai suap dalam pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), di mana oknum kepala sekolah disebut menerima fee dari penyedia barang setelah harga LKS dimarkup.
11 Sekolah Terindikasi: Dana Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, setidaknya terdapat 11 sekolah yang masuk dalam daftar temuan BPK. Beberapa di antaranya:
SMPN 14 Padang, yang diketahui mentransfer dana BOS sebesar Rp20 juta dari total anggaran Rp798 juta ke rekening pribadi oknum sekolah.
SDN 26 Rimbo Kaluang, dengan aliran dana sebesar Rp106 juta dari total Rp517 juta yang juga masuk ke rekening pribadi salah satu oknum.
Temuan ini menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan dana BOS, yang selama ini seharusnya difokuskan untuk menunjang operasional sekolah serta kesejahteraan peserta didik.
Benarkah, Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri, mengakui, memang ada dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK. Ia menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Begitu juga dana sebelumnya diselewengkan sudah disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah (Kasda).
“Dinas melakukan tindak lanjut sesuai dengan laporan BPK. Ada yang harus disetor, tentu kami setor. Sementara, kurang lengkap, tentu kami lengkapi,” ujar Nur Fitri kepada awak media pada 3 Juli lalu.
Meski begitu, Nur Fitri enggan menjelaskan lebih jauh asal usul dana yang dikembalikan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang yang disetorkan ke kas daerah berasal dari oknum penerima fee atau dari sumber lain.
“Seluruh temuan BPK sudah disetorkan ke kas daerah. Apakah setoran itu dari penerima fee atau yang lain, nggak tahu kami,” tambahnya.
SPJ dan Barang Ada, Tapi Administrasi Dinilai Lemah
Lebih lanjut, Nur Fitri membela pihak sekolah dengan menyatakan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan secara sistematis. Ia menilai kelemahan administrasi sekolah menjadi faktor utama yang menyebabkan munculnya temuan itu.
“Itu nggak bermasalah sebenarnya, Pak. Cuma ketika BPK datang memeriksa, sekolah tidak diberitahu sebelumnya. Saat diminta administrasi, ya mungkin belum tertib. Jadi dicari-cari dulu. Nah, BPK itu langsung menganggap tidak ada SPJ,” katanya.
Ia menambahkan bahwa barang-barang yang dibeli melalui dana BOS sebenarnya ada secara fisik, hanya saja dokumentasi administrasinya tidak siap saat audit berlangsung.
“Barangnya sudah ada, sudah dibeli. Cuma ketika diminta SPJ-nya itu, yang namanya orang diperiksa tentu gemetar,” imbuhnya.
Sistem Pelaporan Lewat ARKAS Tapi Tetap Bocor
Data dihimpun, tahun anggaran 2024 mencatatkan jumlah dana BOS yang cukup besar mengalir ke Kota Padang. Untuk jenjang SD, dana BOS mencapai lebih dari Rp70 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp32 miliar. Setiap siswa SD menerima alokasi Rp900 ribu, dan siswa SMP Rp1,1 juta per tahun, yang dikucurkan dalam dua tahap langsung ke rekening sekolah masing-masing.
Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran BOS.
Kenyataan yang terjadi, praktik penyimpangan tetap saja terjadi. Penyebabnya,
lemahnya pengawasan internal, kurangnya verifikasi terhadap laporan digital. Termasuk, minimnya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) disebut sebagai akar persoalan. Pihak yang bertanggung jawab dalam verifikasi di tingkat dinas adalah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Padang, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pejabat tersebut.
Pengembalian Lepas dari Jeratan Hukum
Meski dana yang diselewengkan telah dikembalikan ke kas daerah, publik masih mempertanyakan: apakah pengembalian uang dapat menggugurkan tanggung jawab pidana? Dalam berbagai kasus serupa, aparat penegak hukum tetap memproses pelaku, sebab tindakan korupsi merupakan delik pidana yang tetap bisa diproses meski kerugian negara telah dikembalikan.
Sampai sekarang, belum ada kejelasan, terkait tanggung jawab penyedia barang. Terutama mereka ditenggarai terlibat dalam praktik markup harga LKS untuk membayar fee kepada oknum kepala sekolah. Jika benar, maka pihak penyedia bisa saja ikut terjerat dalam pusaran dugaan korupsi bersama aparat sekolah. Tim
Lebih lanjut, Nur Fitri membela pihak sekolah dengan menyatakan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan secara sistematis. Ia menilai kelemahan administrasi sekolah menjadi faktor utama yang menyebabkan munculnya temuan itu.
“Itu nggak bermasalah sebenarnya, Pak. Cuma ketika BPK datang memeriksa, sekolah tidak diberitahu sebelumnya. Saat diminta administrasi, ya mungkin belum tertib. Jadi dicari-cari dulu. Nah, BPK itu langsung menganggap tidak ada SPJ,” katanya.
Ia menambahkan bahwa barang-barang yang dibeli melalui dana BOS sebenarnya ada secara fisik, hanya saja dokumentasi administrasinya tidak siap saat audit berlangsung.
“Barangnya sudah ada, sudah dibeli. Cuma ketika diminta SPJ-nya itu, yang namanya orang diperiksa tentu gemetar,” imbuhnya.
Sistem Pelaporan Lewat ARKAS Tapi Tetap Bocor
Data dihimpun, tahun anggaran 2024 mencatatkan jumlah dana BOS yang cukup besar mengalir ke Kota Padang. Untuk jenjang SD, dana BOS mencapai lebih dari Rp70 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp32 miliar. Setiap siswa SD menerima alokasi Rp900 ribu, dan siswa SMP Rp1,1 juta per tahun, yang dikucurkan dalam dua tahap langsung ke rekening sekolah masing-masing.
Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran BOS.
Kenyataan yang terjadi, praktik penyimpangan tetap saja terjadi. Penyebabnya,
lemahnya pengawasan internal, kurangnya verifikasi terhadap laporan digital. Termasuk, minimnya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) disebut sebagai akar persoalan. Pihak yang bertanggung jawab dalam verifikasi di tingkat dinas adalah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Padang, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pejabat tersebut.
Pengembalian Lepas dari Jeratan Hukum
Meski dana yang diselewengkan telah dikembalikan ke kas daerah, publik masih mempertanyakan: apakah pengembalian uang dapat menggugurkan tanggung jawab pidana? Dalam berbagai kasus serupa, aparat penegak hukum tetap memproses pelaku, sebab tindakan korupsi merupakan delik pidana yang tetap bisa diproses meski kerugian negara telah dikembalikan.
Sampai sekarang, belum ada kejelasan, terkait tanggung jawab penyedia barang. Terutama mereka ditenggarai terlibat dalam praktik markup harga LKS untuk membayar fee kepada oknum kepala sekolah. Jika benar, maka pihak penyedia bisa saja ikut terjerat dalam pusaran dugaan korupsi bersama aparat sekolah. Tim


