Bagaikan Hilalang, Pedagang Kaki Lima (PKL) Tumbuh Subur di Kota Padang

Spread the love

Sebelum kita bercerita tentang semrawutnya Pasarraya Padang yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) Sebenarnya, apa sih,  PKL itu. Banyak yang menafsirkan asal muasal PKL. Ada menyebut PKL itu, pedagang gerobak tiga roda. Atau dua roda ditambah satu kaki kayu. 

Jika dijumlahkan kaki gerobak dengan pedagang memiliki kaki dua. Berarti jumlah kaki ada lima. Ada lagi mengistilahkan PKL untuk menyebut penjaja dagang komersil yang melakukan kegiatan komersil diatas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).

Seiring perkembangan zaman, PKL tidak lagi memakai gerobak. Bahkan, sudah berdiri tenda dan payung di trotoar dan jalan raya. Tumbuh subur bagaikan jamur. Bak hilalang tumbuh liar.  Dan, ini juga terjadi di Kota Padang, terutama di Pasarraya yang disebut juga pasar tradisional. 

Lalu kenapa ini terjadi dan siapa yang bertanggungjawab. Jika dilihat dari pengertian pasar tradisional yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007, membahas tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Disebutkan, pasar tradisional pasar yang dilaksanakan secara tradisional berdasarkan ciri ciri tertentu. 

Salah satunya adanya tawar menawar dalam proses jual beli. Ditandai adanya pedagang kecil, menengah dan swadaya masyarakat. Pasar tradisional dikelola dan dibangun pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMD serta kerjasama pemerintah dan swasta. Pasarraya Padang dibawah tanggungjawab Pemko Padang.

Berarti, ini tugas Pemko Padang untuk menata pasar tradisional dan PKL. Apalagi, PKL sudah memenuhi trotoar dan jalan raya yang mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan. Persoalan ini, sudah lama mencuat. Bak sarang tambuo, bagalesoh tanpa arah yang jelas. Kalaupun ada Perda, tingga catatan saja.

Walaupun ada SK Wako Nomor 438 Tahun 2018,  hilang ditelan awan. PKL dan kesemrawutan tetap jalan. Beragam persoalan pun muncul akibat menjamurnya PKL. Termasuk perseteruan tak kunjung usai dengan pemilik toko yang harus menyewa tempat sampai ratusan juta. Sementara, toko mereka tertutup oleh PKL yang bermodalkan distribusi. Kadang main dua kaki dengan oknum yang memanfaatkan situasi.

Masalah lain yang ditimbulkan PKL, penggunaan ruang publik atau fasilitas umum bukan fungsi semestinya. Mengakibatkan kesemrawutan dan membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri. Pencemaran dan kebersihan yang terabaikan oleh PKL. Kurang mendapat perlindungan ancaman jiwa, kesehatan. Karena, tertuju pada pemenuhan kebutuhan hidup.

Terjadinya, persaingan tak sehat antara pengusaha yang membayar pajak resmi dengan pelaku ekonomi informal yang tidak membayar pajak resmi. Ketiadaan perlindungan hukum menyebabkan pekerja informal rentan eksploitasi, baik pelaku PKL, rekanan usaha dari sektor formal maupun dari oknum tertentu.

Termasuk oknum ASN maupun preman. Timbulnya aliran uang berupa setoran diluar aliran resmi atau pajak kepada pemerintah. Ini dimanfaatkan oknum ASN untuk minta setoran berdalih perlindungan. Meski, sudah membayar distribusi dan sedikit upeti, PKL tetap dalam kondisi memprihatinkan dan rawan mendapat gangguan.

Sebaliknya keberadaan PKL juga rawan kemacetan, kecelakaan dan kesemrawutan. Dilema yang tak terjawab. Beragam persoalan ini, menghiasi PKL di Pasarraya Padang. Apalagi, saat bulan ramadhan, jumlah mereka semakin besar. Sementara, Pemko Padang, terbilang lamban dalam penanganan. Sehingga, kisruh PKL dan pedagang di toko, terus berjalan.

Inipun menjadi perdebatan di media sosial. Tudingan, caci maki mengiringi persoalan ini. Haruskah ini dibiarkan terjadi. Sehingga masalah ini, bagaikan bara api. PKL juga butuh usaha demi kelangsungan hidup. Pemilik toko juga ngos ngosan harus membayar sewa toko. Dua kepentingan yang bertolak belakangan. Lalu, apa solusi dari Pemko Padang. Bersambung.

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

Malas Bayar THR,  Rekanan Enggan Kerjakan Proyek di Bulan Ramadhan: Kontrak Ditandatangani, Uang Muka Disimpan 

Pengganti Panggung Ekspresi, FPRSB Sumbar Adakan Tadarus Puisi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT