
Sering mendengar kabar berita, viral di media massa maupun media sosial, mengiringi antrian panjang di SPBU. Kelangkaan BBM menjadi catatan kelam yang tak kunjung redam. Itu sudah biasa, dan tak lagi luar biasa. Karena, persoalan ini, sudah tak asing lagi. Sering menerpa negeri ini
Ada yang menarik dibahas dibalik semua itu. Bukan antrian panjang, bukan kelangkaan, tapi ada mafia bermain dibalik BBM bersubsidi. Bak berjemaah, berkolaborasi memainkan BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat. Padahal, BBM subsidi itu ditujukan khusus untuk masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro
Apa Itu BBM Bersubsidi
Sebelum kita membahas habis, permainan BBM bersubsidi di SPBU, kita urai dulu, apa itu BBM bersubsidi. BBM bersubsidi, untuk masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro, bukan untuk kegiatan industri, komersil atau proyek konstruksi besar. Tujuannya, agar subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh pihak yang lebih membutuhkan
Nah, bagaimana dengan BBM di subsidi itu, dimainkan ‘mafia’ untuk keuntungan pribadi dan bermain dibalik kebutuhan rakyat? Seharusnya, untuk jatah rakyat kecil, seperti petani, nelayan dan angkutan umum, dimanfaatkan untuk sektor industri, termasuk untuk alat berat pekerjaan proyek
Modus Permainan
Ada beberapa SPBU di Kota Padang, dicurigai melakukan aktifitas dugaan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Padang khususnya, Sumbar pada umumnya. SPBU itu, membuka peluang bagi truk engkel melakukan bisnis pelangsiran.
Antrian bergandengan beberapa truk engkel sedang melakukan pengisian di SPBU itu, sudah menjadi pemandangan biasa. Dugaan lain, tumpukan drum di SPBU, baik melalui pick up dan becak motor, seakan untuk kebutuhan rakyat, padahal disimpan digudang.
Kenapa ini bisa terjadi? Diduga pemilik SPBU melakukan pembiaran, sudah ada MOU SPBU dengan pihak pelangsir. Aktifitas yang terjadi dibeberapa SPBU itu, berlangsung terbuka, tanpa ada tindakan berarti dari pihak aparat penegak hukum.
Ada catatan beberapa SPBU di Kota Padang, diduga bermain dibalik BBM bersubsidi? Seperti di Khatib Sulaiman, Kayu Kalek, Alang Laweh dan beberapa lokasi lainnya di Sumbar. Berbagi reseki dibalik pelangsiran BBM bersubsidi, sudah dianggap biasa terjadi.
Apa Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi, ada sanksinya. Sebab, tak sembarangan pakai saja. Ada aturan yang dilanggar. Sanksinya, diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 55 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Itupun diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Saksinya, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam tahun). Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliyar. Dan, pihak berwenang, termasuk polisi, BPH Migas, berkolaborasi untuk menindak tegas penyalahgunaan ini.
Dan, memastikan kepatuhan pelaku untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutannya. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


