
Padang, Investigasi_Sudah lama terendus sudah beberapa kali disorot media. Analisa dan kupasan terbukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menelusuri. Mengungkap wajah buram politik daerah ini. Sorotan tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
Lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan praktik koruptif yang mengakar dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) para wakil rakyat di Ranah Minang.
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi KPK kepada Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu, terkait daftar alokasi dana pokir seluruh anggota DPRD.
Dari hasil pendalaman, terkuak, hampir seluruh anggota dewan menitipkan dan memaksakan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk menggarap proyek yang bersumber dari dana pokir mereka, berimbas permintaan fee
OPD Sulit Menolak
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka kerap menerima tekanan langsung dari anggota dewan agar rekanan titipan bisa diloloskan. Bahkan, ada ancaman halus maupun terang-terangan yang membuat OPD tak berdaya.
“Kalau tidak diakomodasi, ada konsekuensi politik. Kami bisa kesulitan dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan lain,” tutur salah seorang pejabat OPD dengan nada pasrah.
Kondisi ini membuat hubungan legislatif dan eksekutif tak lagi seimbang. Dewan, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, justru terindikasi menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Beberapa Nama Disorot KPK
KPK menyebut sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Sumbar yang paling ngotot dalam memaksakan rekanan bawaannya. Beberapa di antaranya berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.
Menurut hasil penyelidikan, para anggota dewan tersebut diduga menerima fee atau komisi dari pihak rekanan dengan besaran 10 hingga 20 persen dari setiap nilai kegiatan. Pola ini diyakini sudah berlangsung lama, bahkan menjadi semacam “tradisi gelap” dalam pengelolaan pokir.
Skema fee ini masuk kategori gratifikasi dan jelas berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. “Ada aliran dana yang diterima pribadi, bukan hanya sekadar dugaan, tapi sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak,” kata sumber internal di KPK.
Sikap Tegas KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan bergerak cepat. Ia menyatakan tak ada ruang kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, baik di pusat maupun daerah.
“KPK tidak akan lelah menindak setiap bentuk praktik korupsi. Tak boleh ada yang lolos. Korupsi benar-benar telah merusak bangsa ini,” ujarnya lantang.
Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa praktik korupsi terbukti menjadi penghambat utama pembangunan dan kemajuan daerah. Ia menilai, selain penindakan hukum, Indonesia mendesak membutuhkan instrumen baru, yakni UU Perampasan Aset, agar kerugian negara bisa dipulihkan.
“Korupsi tidak hanya terjadi di lembaga pusat, tapi juga telah merambah DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa langkah serius, kondisi ini akan terus berulang,” tegas Setyo.
Beriita Edisi Terakhir Investigasi Menyorot Fee Dana Pokir.
Sudah beberapa kali Investigasi menyorot masalah fee dana Pokir. Terakhir, berita berjudul
‘Fee Dikeluarkan Rekanan’, Mark Up Pekerjaan Mencari Keuntungan. Pokir Itu, ‘Penitipan Proyek’ Anggota Dewan, Seakan Kerja Nyata Menampung Aspirasi Warga’
Berita itu, mengupas dan membahas
Pokok Pikiran (Pokir) menjadi ‘sandi rahasia dan ladang tambahan penghasilan anggota dewan’, kita bahas dulu, pekerjaan rekanan yang terindikasi melakukan mark up mencari keuntungan.
Membayar fee kepada anggota dewan pemilik porkir diawal pekerjaan, akal akalan pun dilakukan. Tak perdulikan mutu dan kualitas, asal pekerjaan tuntas. Tak penting tahan lama, asal ada keuntungan diterima
Berujung Mark Up Pekerjaan
Biasanya Pokir anggota dewan provinsi maupun kota, dialokasikan untuk pekerjaan jalan lingkung maupun drainase, irigasi maupun bangunan. Permainan dan mark up, tergantung pekerjaan diterima
Misal, pekerjaan jalan, ketebalan coran readymix dimainkan. Caranya, meski jalan di cor diatas coran lama atau tanah keras, rekanan menutupinya dengan menggunakan timbunan. Terutama bagian tengah
Tumpukan timbunan setinggi 6 Cm itu, bisa mengurang coran readymix yang seharusnya 12 Cm. Modus lain, alas plastik, hanya dipasang bagian pinggir saja, bagian tengah kosong
Begitu juga irigasi dan drainase. Untuk pasangan batu, ketebalan tapak, tengah dan puncak (lining) dimainkan. Caranya, tak dilakukan pembersihkan lokasi, hanya mengikuti struktur tanah. Kurang atau mark up lebar tapak dan tengah, ditutupi lebar puncak (lining). Seakan sudah sesuai perencanaan
Cara lain, coran lantai saluran air, dimainkan dan mengurangi ketebalan dengan menumpukkan batu mangga. Untuk, material batu, sebagian dimanfaatkan batu hasil galian untuk pekerjaan drainase dan irigasi. Bahkan, bongkahan, mateial beton pembongkaran, juga dijadikan pasangan batu.
Belum lagi, takaran adukan semen dimainkan. Begitu juga bangunan, besi non SNI, jarak begol kolom utama dan praktis, modus mark up volume pembesian. Dan, beragam cara lain untuk mendapatkan keuntungan. Walau tipis, sebab sebagian anggaran, sudah dibayarkan fee untuk pemilik porkir
Apa Itu Pokir
Sebenarnya Pokir tujuannya ‘rancak’, tapi implementasinya ‘basalemak peak’. Apalagi Pokir bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah
Dan, ini diatur dalam pasal 178 Permendagri Nomor 84 Tahun 2017. Implementasi Pokir anggota DPRD itu, merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses
Dapat disimpulkan, secara tentatif memang diberlakukan dan melalui mekanisme. Artinya, anggota DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan kedalam dokumen perencanaan.
Titipan Proyek Anggota Dewan
Bagus diatas kertas, tak bagus dalam pelaksanaan.
Entah, mengapa, apa alasannya, dalam perjalanan Pokir, malah ladang mencari keuntungan untuk tambahan penghasilan dan disisipi kepentingan pribadi.
Menurut Peter Otto Gusti Madung (Ekorantt Com, 25 Marer 2019), pelaksanaan Pokir berujung beragam persoalan. Seperti, Pokir tak lebih dari ‘penitipan proyek’ para anggota DPRD. Berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berujung pada usulan proyek tertentu, mengatasnamakan Pokir
Disisi lain, Pokir seakan kerja nyata dalam menampung aspirasi warga. Seakan uang pribadi membantu warga yang telah memberi suara kepada. Padahal, dibalik semua itu, ada kepentingan pribadi, mendapatkan fee dari aspirasi yang disalurkan.
Soalnya, baik dana Pokir maupun paket Penunjukkan Langsung (PL) mereka mendapat fee atau komisi dari kontraktor yang mengerjakan proyek. Wajar saja , KPK menemukan indikasi anomali dalam penyaluran dana Pokir
Fee Diterima Pekerjaan di Lapangan Tak Diawasi
Ironinya, fee yang diterima kontraktor untuk proyek yang dikerjakan tak dibarengi pengawasan dilapangan. Alhasil, rekanan bekerja sekehendak hati, asal jadi. Itu wajar terjadi, sebab rekanan tentu juga mencari keuntungan dari jual beli proyek itu.
Awal bekerja sudah mengeluarkan uang, belum PPN dan PPH, jatah orang dalam dan berbagai pengeluaran lainnya. Jika bekerja sesuai speck, jangankan daging, tulang susah didapatkan. Alhasil, mutu dan kualitas dimainkan, mark up pekerjaan pun dilakukan. Ujung ujungnya pekerjaan tak bertahan lama.
Seharusnya, anggota DPRD yang memiliki dana Pokir itu, ikut mengawasi dilapangan. Sebab, tugas anggota DPRD, dalam mengawasi pekerjaan proyek, memastikan proyek proyek pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran dan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
Pengawasan juga mencakup berbagai tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Anggota DPRD jangan hanya berharap fee, tapi awasi juga proyek yang dikelola, sehingga berdayaguna. Fee didapat, pekerjaan bermanfaat ditengah masyarakat.
Penulis
Novri Investigasi


