
Oleh: Adrian Sanjaya
Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas
Sampah merupakan tantangan yang tersendiri yang harus di hadapi oleh pemerintah Kota Padang. Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan banyak sekali permasalahan lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan bagi masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 1 No 19 Tentang Pengelolaan sampah di tuangkan.
“Tempat Penampungan Sementara (TPS), adalah tempat sebelum sampah di angkut ke tempat pembuangan akhir. Pengolahan dan tempat pengolahan sampah terpadu” itu harus berada minimal 500 meter dari pemukiman warga. Tujuannya, agar warga terhindar dari penyakit dan permasalahan yang lain yang di sebabkan oleh sampah itu sendiri.
Peraturan tersebut tampak tidak di terapkan oleh instansi lembaga Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Padang, khususnya bagian kebersihan di Pasar baru, Koto Luar, Kec. Pauh, Kota Padan. Lebih tepat nya di depan Aciak Mart Pauh.
Saat melewati lokasi itu mulai tercium aroma yang sangat menyengat dari tumpukan sampah yang berada di Bak Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Tumpukan sampah itu membumbung tinggi dan sangat tidak enak di pandang saat kita melewati jalan tersebut. Sampah yang bertumpuk di sana terdiri dari sampah Anorganik seperti plastik plastik, botol kaleng, sampah rumah tangga yang mudah membusuk. Bahkan, serpihan kaca yang berbahaya juga terlihat berserakan di bagian bawah bak tempat sampah tersebut
Seperti yang sama sama kita ketahui, Pasar Baru Limau Manis ini merupakan Central Business Penjualan makanan terbesar yang berada di dekat kampus unand Limau Manis Padang.
Para pelaku UMKM berjualan makanan sepanjang jalan Pasar Baru tersebut. Mereka mulai membuka lapak dagangan nya mulai dari pukul 17.00 Wib Sore sampai dengan pukul 23.00 malam. Dan kegiatan interaksi jual beli selalu ramai terjadi di pasar baru tersebut, sangat memprihatinkan, di sela-sela melakukan kegiatan jual beli tersebut penjual. Bahkan, pembeli harus menghirup aroma yang tidak sedap dari sampah yang menumpuk tersebut. Jarak bak tempat pembuangan sampah sementara (TPS) itu bahkan tidak sampai 100 meter dari lapak para penjual pelaku UMKM. Itu di nilai kurang baik dalam menjamin kesehatan masyarakat sekitar terkhusus penjual dan pembeli di sana.
Proses pengangkutan sampah yang menumpuk tersebut biasanya di lakukan setiap 2 hari sekali, dan di lakukan pada malam hari oleh dinas lingkugan hidup setempat. Bahkan, ada sesekali sampah itu menumpuk di biarkan sampai 3 hari. Hal itu menyebabkan beberapa pedagang sering mengeluhkan aroma busuk yang begitu menyengat seringkali tercium saat siang, panas matahari yang begitu terik menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu transaksi dalam berjual beli
Selain dari aroma yang menyengat, ketika hujan deras turun juga berdampak pada buruk bagi penjual, di karenakan air hujan yang masuk ke dalam bak sampah tersebut tidak menyerap ke tanah. Bak sampah tersebut di letakan oleh dinas lingkuan hidup setempat di atas aspal dan air sampah itu bukan menyerap masuk tanah melainkan mengalir menuju irigasi yang berseberangan dengan lapak pedagang
Sangat di sayangkan sekali, penempatan bak sampah yang berdekatan dengan kawasan Central Business UMKM ini di nilai sangat tidak layak baik dalam lingkungan, kehigenisan makanan maupun dalam segi kesehatan penjual serta pembeli. Jika dalam jangka panjang penempatan bak sampah itu masih tetap di sana dan tidak di pindahkan, akan menyebabkan banyak masalah dan kontroversi baru bagi masyarakat dan pedagang setempat
Oleh karena itu sangat di perlukan sekali pengawasan dan pengkajian ulang kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada instansi kebersihan lingkungan terkait atau Badan Lingkunga Hidup (BLH) setempat terhadap tata kelola ruang dan kebersihan lingkungan di daerah Central Business UMKM.
P,edagang berharap untuk instansi terkait itu dapat memindahkan bak Tempat Pembuangan Sampah
Sementara (TPS) sedikit lebih jauh dari lapak dagangan, sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 1 No 19 Tentang Pengelolaan sampah di tuangkan di atas. Tujuannya, agar tidak mengganggu proses jual beli di area tersebut dengan meminimalisir hal hal yang tidak di inginkan kedepan nya. Bahkan, dapat meminimalisir ketidak higenisan yang di sebabkan oleh sampah tersebut.