
PADANG, INVESTIGASI_ Penasehat Hukum Media Laksus News, Riki Sumarta, S.H., secara resmi telah menyampaikan laporan hukum terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumbar, Aljihat, ST., MT. Laporan tersebut resmi diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa (12/5) dan diterima langsung oleh Fahrul Rozi.
Riki Sumarta: “Negara Tidak Menggaji Pejabat untuk Memblokir Rakyat!”
Dalam pernyataan hukumnya yang sangat tajam, Riki Sumarta menegaskan bahwa tindakan Aljihat memblokir nomor WhatsApp wartawan di nomor 0822-8222-6578 adalah bukti nyata adanya upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.
”Tindakan Aljihat ini bukan sekadar masalah teknis komunikasi, melainkan bentuk Kriminalisasi terhadap profesi pers dan Maladministrasi yang sangat nyata. Kita bicara tentang anggaran negara senilai Rp340 Miliar di Stadion H. Agus Salim—uang rakyat, bukan uang pribadi Kasatker.
Jika dia memblokir akses media, maka secara yuridis dia telah mengangkangi UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Riki Sumarta.
Riki menambahkan, pola menghindar yang ditunjukkan Aljihat—mulai dari kasus MAN 3 Padang Panjang hingga Pasar Painan—menunjukkan watak birokrasi yang berbahaya bagi demokrasi.
”Sebagai Kuasa Hukum, saya tegaskan: Pejabat yang alergi dikonfirmasi adalah pejabat yang patut dicurigai. Memblokir kontak jurnalis saat ditanya soal anggaran adalah tindakan pengecut secara birokrasi dan pelanggaran disiplin PNS berat menurut PP No. 94 Tahun 2021. Kami tidak akan tinggal diam!” imbuhnya.
Menunggu Tindakan Ombudsman RI
Pasca penyerahan laporan resmi yang diterima oleh Fahrul Rozi tersebut, pihak Laksus News kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari Ombudsman RI dalam memproses dugaan maladministrasi ini. Riki Sumarta menuntut rekomendasi sanksi keras bagi Aljihat agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya di Sumatera Barat.
Dukungan LMR-RI Sumatera Barat
Wakil Ketua KOMWIL LMR-RI Sumatera Barat, Arditia Deni, yang ikut mendampingi kuasa hukum media laksus news ke ombudsman ikut memberikan tanggapannya.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh Riki Sumarta sudah sangat tepat untuk menjaga marwah profesi wartawan dan transparansi publik.
Sebagai pejabat yang diamanahkan harus sadar, integritasnya sedang dipertaruhkan. Jika tidak sanggup transparan, silakan mundur. Kami mendesak Menteri PU segera mencopot pejabat yang antikritik seperti ini. LMR-RI akan terus memantau perkembangan laporan ini,” pungkas Arditia Deni.
Redaksi Laksus News memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak publik atas informasi terpenuhi dan adanya sanksi tegas dari otoritas berwenang terhadap perilaku non-kooperatif pejabat publik tersebut. Tim


