
PASBAR, INVESTIGASI_Parah, geliat UMKM dan pedagang kaki lima yang berjualan tepatnya depan Kantor Bupati Pasbar luput dari pengawasan dan pantauan Pemerintah Daerah Pasaman Barat.
Pasalnya , melihat geliat UMKM yang makin hari makin tumbuh tampaknya sebagian oknum memamfaatkan situasi tersebut guna meraup keuntungan pribad. Mulai dari munculnya keberadaan tenda besar hingga standar pemakaian aliran listrik mengabaikan SOP yang ada. Kabel tersambung dari satu lapak hingga lapak lainya yang aktif berjualan di sepanjang trotoar kiri dan kanan trotoar depan Kantor Bupati Pasbar.
Saat di konfirmasi , Kasatpol PP Pasbar Handoko mengatakan, terkait munculnya keberadaan tenda besar yang sudah terpasang di sepanjang trotoar depan Kantor Bupati, permohonan dari UMKM Pasaman Baru, saat ditanya apakah ada izin Handoko mengatakan silahkan konfirmasi kepada Dinas Keperasi dan UKM Pasbar, terkait adanya aktifitas di areal perkantoran tersebut tidak memiliki kontribusi kepada APBD Pasbar.
“Informasi yang saya terima sudah ada izin kegiatan bazar ramadhan dari Koperindag”, Kalau sesuai perda semua melanggar,”
Namun, karena lokasi untuk UMKM belum ada, ada forum UMKM yg di koordinir Koperindag waktu itu dengan pimpinan di bolehkan disitu untuk sementara waktu, sampai tempat ada yang tepat.
Pantauan media ini di sepanjang trotoar mulai dari Rumah Dinas Bupati Pasbar hingga gerbang Kejaksaan Pasaman Barat sudah dijadikan sebagai tempat arena berjualan oleh pelaku UMKM Pasbar. Munculnya tenda – tenda berukuran besar menjadi tanda tanya. Lantas siapa yang memberi izin serta apakah kegiatan tersebut sudah melalui kajian oleh Pemda Pasbar.
Ketua LSM DPD Topan RI Arwin Lubis mengatakan, Pemda mesti bertanggung jawab karena areal trotoar yang dijadikan sebagai tempat berjualan tentu menganggu ketertiban dan keamanan sosial, belum lagi dugaan pungutan biaya sewa tenda di areal lahan milik Pemda Pasbar. Jangan kalah Pemda Pasbar dengan aksi premanisme , kegiatan berjualan hingga menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya dapat dikatakan perbuatan melanggar. Nah bagaimana tindakan ketertiban melalui Satpol PP Pasbar. Sedangkan tempat UMKM Kuliner pasalnya sudah ada disediakan oleh Pemda Pasbar tepatnya Taman Kuliner belakang kantor PMI Pasbar.
Lantas dengan munculnya kegiatan melalui tenda – tenda yang muncul siapa yang akan diuntungkan, serta dasar Perda yang memboleh kan aktifitas berjualan maupun aktifitas Bazar di areal Trotoar hingga bahu jalan yang ada tepat di depan di jantung perkantoran Pemda Pasbar.
Dengan tidak teraturnya kegiatan tersebut, patut diduga Pemda Pasbar kalah dengan Premanisme yang ingin meraup keuntungan pribadi.
ULP PLN Simpang Empat Andra Marwan saat dikonfirmasi terkait adanya aliran Listrik menggunakan kabel belum mendapat SLO dari PLN tentunya sangat membahayakan. Ini patut kita cek dan menjadi pembahasan serta solusi yang tepat..Jangan nanti terjadi musibah baru adanya regulasi. B