
Pasaman Barat, Investigasionlinepress – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 0305 Pasaman berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kita mengamankan Tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah, SK (29), seorang operator alat berat, warga Jorong Karang Rejo, Nagari Desa Baru.
SS (29), seorang sopir, warga Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru.
RH (30), diduga sebagai kurir sabu, warga Batu Sondet, Nagari Ranah Batahan,” kaya Plh. Dan Unit Intel, Peltu Dawirman
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung pinggir jalan. Salah satu pelaku disebut-sebut memiliki ciri-ciri seperti anggota TNI.
Laporan diterima sekitar pukul 00.00 WIB, dan tim Unit Intel segera bergerak ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 45 km. Sesampainya di lokasi pada pukul 01.20 WIB, tim bertemu dengan Babinsa dan masyarakat yang sudah menunggu untuk melakukan pengintaian lebih lanjut.
Pada pukul 01.30 WIB, tim Unit Intel dan Babinsa bergerak ke rumah Riki Hidayat, yang diduga sebagai kurir narkoba. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 buah bong (alat isap sabu),
Uang tunai Rp110.000,
1 unit ponsel merek Asus.
Saat diinterogasi, Riki mengakui bahwa ia bekerja untuk seorang bandar narkoba bernama Mamat Isa alias Mamat. Ia juga menyebutkan bahwa Mamat sering bergaul dengan seseorang yang memiliki ciri seperti anggota TNI.
Berdasarkan keterangan Riki, tim kemudian bergerak menuju rumah Mamat Isa, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama. Saat tiba di sana pada pukul 02.00 WIB, masyarakat langsung mengepung rumah tersebut. Namun, Mamat sudah melarikan diri sebelum tim tiba.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Mamat, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bungkus paket sabu seberat 12,39 gram,1 paket sabu seberat 0,50 gram, 2 paket sabu seberat 0,19 gram, 1 paket ganja seharga Rp50.000, 6 buah mancis, 5 bungkus plastik klip bening, 8 buah kaca pirex, 1 buah kotak plastik,
1 buah BPKB sepeda motor, 2 STNK sepeda motor merek Solo.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap ketiga tersengka tidak ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam jaringan narkoba ini. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial MM.
“Kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Peltu Dawirman.
Keberhasilan TNI dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Fat