
Ramo ramo Sikumbang jati
Hinggok di dahan batang rambutan
Batanyo juo ka bakeh diri
Razia kendaraan buliah di tikungan
Buruang bondo buruang marpati
Di udaro tabang malayang
Ado juo tasandek di hati
Baa pulo razia indak ba plang
Di pagi cerah, mentari tersipu malu menyinari bumi. Sejuk udara berteman dingin, mengiringi canda di sebuah warung kopi di Arosuka Solok. Diantara gempulan asap rokok, canda tawa mengiringi sarapan pagi
Di meja bagian belakang bersandar dua orang sopir truk, satu meja dengan wartawan yang menikmati secangkir kopi. Sopir menatap kartu pers bergantungan didada wartawan. Berhadapan dengan jurnalis, sopir itupun melepaskan uneg uneg yang kadang menganggu perjalanan
Dua pertanyaan terucap, namun punya makna yang mendalam. Pertanyaan yang tulus dan butuh jawaban, terkait persoalan yang sering dihadapi menjalani profesi sebagai seorang sopir.”Pak, batanyo lah ambo ciek. Razia kendaraan buliah ditikungan dan buliah tanpa plang,” tanyo sopir kepada wartawan didepannya.
Razia Tanpa Plang
Pertanyaan itu, menyentuh hati. Dan, tak pernah terpikir di hati. Dicari jawaban, agar sopir, menghapus keraguan dan menjadi kendala dalam perjalanan, apakah boleh razia tanpa disertai plang. Lama mencari jawaban, akhirnya mendapat jawaban
Ada dua kesimpulan. Razia pakai plang dan boleh tanpa plang. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan plang razia adalah suatu kewajiban saat polisi memeriksa kendaraan jalan. Pada ayat lain, disebutkan juga plang ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Itupun disertai tulisan ‘Pemeriksaan Polisi atau bisa juga ‘Operasi Kepolisian.
Boleh juga tanpa plang. Dan, ada kalanya, polisi menilang tanpa memasang plang tanda razia. Pasal 22 ayat (1), plang atau tanda pemeriksaan tidak berlaku saat pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Intinya, petugas boleh melakukan penilangan, apabila ditemukan pelanggaran kasat mata saat petugas melakukan pengaturan, penjagaan dan pengawalan patroli
Razia Ditikungan
Menjawab, boleh atau tidak razia ditikungan, bisa dilihat Pasal 21. Disebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan ditempat dan dengan cara tidak menganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Pasal itu, dengan jelas dan tegas mengatur, tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas. Sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan, ada baiknya tidak dilakukan. Demi keselamatan, kenyamanan pengendara. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


