
JAMBI INVESTIGASI – Masyarakat Jambi layak berbangga hati memiliki putra terbaik Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., bergelar Temenggung Putro Jayodiningrat, anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar periode 2019-2024, Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, dan juga mantan Gubernur Jambi periode 2010-2015.

Dengan segudang prestasi dan penghargaan bukti dedikasi pengabdian Hasan Basri Agus (HBA) kepada masyarakat Jambi, tidak mengurangi kepedulian HBA dalam membantu masyarakat kecil yang sedang bermasalah dengan hukum. Melalui Restorative Justice, SHM, Warga Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari terbebas dari ancaman hukum yang menjerat dirinya dengan kondisi ekonomi keluarga yang sangat sulit.
Kehidupan yang sulit membuat SHM melakukan kekhilafan hingga dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kesulitan ekonomi memaksa SHM mengambil jalan pintas, dirinya kedapatan mengambil hasil tanaman di areal perkebunan yang dimiliki PT. IBU.
Setelah sebulan ditahan di Mapolres Batang Hari, didalam kesusahan istri SHM menghubungi Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, Marwiya.Melihat kondisi keluarga SHM yang susah, ditambah dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, Ketua JPKP Jambi merasa tidak tega membayangkan istri SHM menghidupi dirinya dengan dua orang anak yang salah satu anaknya masih bayi berusia 9 bulan. Dan mengingat kerugian yang dialami PT. IBU tidaklah begitu besar, akhirnya Marwiya memutuskan untuk membantu meringankan kesusahan hati SHM dan keluarganya.
Perjuangan tanpa batas yang dilakukan Ketua DPW JPKP Jambi bisa menjadi teladan bagi seluruh jajarannya. Pasalnya, Marwiya rela melakukan koordinasi dengan SHM dan keluarga, jajaran Polres Batang Hari, Kejaksaan Negeri Batang Hari, Perangkat Desa Jebak dan pihak PT. IBU. Sementara Kantor DPW JPKP Jambi berada di Kota Jambi, Marwiya melakukan perjalanan dari kota Jambi ke Kabupaten Batang Hari beberapa kali untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, hingga Marwiya mengambil keputusan yang terbaik untuk membantu SHM dengan langkah perdamaian diluar jalur pengadilan melalui kebijakan Restorativ Justice.
Seperti yang tertuang dalam pasal 4 (empat) pada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB /X/2012, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012,Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restorativ (Restorative Justice).
Kemudian, Ketua JPKP Jambi terus melakukan upaya koordinasi dengam para pihak agar keadilan restoratif bisa menjadi harapan untuk meringankan pelaku tindak pidana (SHM). Dan atas masukan dari Ketua Tim Jaksa Kejari Batang Hari, Yudi Adiyansah, menyarankan untuk mendapatkan Surat Damai dari perusahaan yang dirugikan, yaitu PT. IBU.
Selanjutnya Marwiya berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Jebak agar bisa membantu memfasilitasi permohonan Surat Damai kepada perusahaan. Namun, melalui Sekdes Jebak pemerintahan desa hanya bisa membantu mengeluarkan Surat Keterangan yang berisikan pernyataan bahwa SHM mengakui perbuatannya atas desakan untuk memenuhi kebutuhan pokok anak dan keluarganya yang sedang dalam kesulitan ekonomi, surat damai dari PT. IBU yang diharapkan belum mendapat titik terang.
Tanpa putus asa, Ketua JPKP Jambi akhirnya menyampaikan situasi dan kondisi perjuangannya dalam membantu masyarakat kecil yang sedang kesusahan dalam ancaman jeratan hukum pidana kepada Hasan Basri Agus. Atas bantuan dan dukungan anggota DPR-RI dan Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi tersebut, manajemen PT. IBU bersedia mengeluarkan Surat Damai.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, diadakanlah pertemuan yang dihadiri Kepala Desa Jebak, Ketua Adat Desa Jebak, Manajemen PT. IBU dan kuasa hukumnya, anggota Polres Batang Hari, Tim Jaksa bersama Kasi Pidum Kejari Batang Hari Jhon Fredy Simbolon, disepakati perjanjian damai antara PT. IBU dan pelaku (SHM). Sedangkan Ketua DPW JPKP Provinsi Jambi, Marwiya tercatat sebagai salah satu saksi didalam Surat Perjanjian Damai tersebut.
Keesokan harinya, setelah perjanjian perdamaian dibuat, SHM dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, kesabaran istri SHM menghadapi permasalan hukum suaminya semenjak pertengahan Januari 2023 tidaklah sia-sia. Hal tersebut menimbulkan rasa empati dari Yudi Adiyansah dan tim beserta jajaran Kejari Batang Hari. Sebagai wujud rasa empati tersebut setelah dinyatakan bebas, sebelum mengantarkan SHM dan keluarga pulang kekediamannya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batang Hari, Jhon Fredy Simbolon menyerahkan bantuan sembako dan uang yang diterima langsung oleh istri SHM. Dengan KehendakNYA, keluarga kecil itu bisa berkumpul bersama menjalani ibadah puasa. Kebebasan didapat 1 hari menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Perjuangan tanpa batas Ketua DPW JPKP Jambi berbuah manis. Marwiya meyakini jika kita berjuang membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan dengan sabar dan ikhlas, Tuhan akan membukakan jalan dari segala arah yang tidak kita sangka. Mari kita pikirkan, apa yang terjadi dengan seorang pelaku tindak pidana bisa terbebas dari tuntutan hukum, mendapat bantuan sembako dan uang, dan kemudian diantar pulang kerumah oleh Pihak Kejari Batang Hari. Marwiya merasa puas dan terharu atas hasil perjuangannya tersebut.
DPW Jambi beserta keluarga SHM merasa sangat bersyukur dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari, Polres Batang Hari, Pemetintahan Desa Jebak, Ketua Adat Desa Jebak dan tentunya manajemen PT. IBU, serta Anggota DPR-RI, Hasan Basri Agus.
Kepedulian dan komitmen HBA dalam membantu masyarakat menerima manfaat atas kebijakan pemerintah terkait Restorative Justice sungguh tidak diragukan lagi. Dewan Perwakilan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, sangat berharap agar HBA terus berjuang dan berkarya untuk masyarakat Jambi yang lebih baik. Salam Perjuangan Tanpa Batas.
Catatan Fuad Riza, Wakil Ketua DPW JPKP Provinsi Jambi.