
Dari ketek lah ditingga ayah
Hiduik jo mande baurai aia mato
Rimbo gadang nan ka ayah Rancah
Tasabuik ayah tantara Rimbo
Raso barek kaki ka malangkah
Dek ragam hiduik ka denai hadang
Namun Denai pantang ka manyarah
Samangaik ayah indak ka hilang
Entahlah, mengapa timbul niat ini menulis. Selama ini, tak lagi perduli, walau pernah menjalani. Namun, gejolak yang terjadi, riuh nan menerpa, kucoba juga menulis. Bukan masalah sindiran, menguak fakta yang terjadi. Tapi, sekedar mempertegas jati diri
Apalagi menyangkut organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) tempat bernaungnya putra/putra keturunan veteran RI. Lalu apa itu PPM? Pemuda Panca Marga (PPM) adalah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi putra/putri dan keturunan veteran untuk meneruskan nilai nilai juang 45. 5867.
Siapa Saja Diperbolehkan Ikut Anggota PPM
Timbul juga pertanyaan, siapa saja yang bisa menjadi anggota PPM. Pada pasal 1 disebutkan, keanggotaan dibagi jadi 4 jenis. Pertama Anggota Biasa. Khusus untuk putra putri veteran RI beserta keturunannya yang punya bukti resmi berupa skep veteran. Ini anggota inti yang punya hubungan langsung dan terbukti secara administratif dengan veteran. c3d6
Kedua Anggota Peserta. Diperuntukkan putra – putri keturunannya yang tidak punya skep veteran, tapi bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia. Jadi jalur alternatif kalau belum ada SK Keppres Veteran. C3d6.
Ketiga Anggota Kehormatan. Untuk seseorang yang berjasa dalam pengembangan organisasi PPM. Biasanya diberikan kepada tokoh, pejabat atau pihak luar yang banyak membantu organisasi, meski keturunan veteran. c3d6.
Ke empat Anggota Partisipan. Teruntuk mereka yang senantiasa berpartisipasi, baik secara moril maupun materil, terhadap PPK. Ini lebih ke pendukung aktif yang berkonstribusi nyata, tanpa harus punya latar belakang keturunan veteran. c3d6.
Siapa Saja Berhak Jadi Pengurus?
Terkait masalah keanggotaan sudah jelas, terang benderang. Pertanyaan pun bergayut dipikiran. Siapa yang berhak menjadi pengurus PPM? Kita buka Bab 1 Pasal 1 ayat (2). Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa.
Disebutkan, anggota biasa adalah setiap putra putri veteran beserta keturunannya yang dilengkapi SKEP (Surat Keputusan) Veteran, orang tua, kakek dari orang tua dari anggota. Ini diperkuat Pasal 13 ayat (1).
Disamping prioritas utama adalah putra putri dan cucu veteran, juga disertai memiliki komitmen menjaga nilai juang 45, Pancasila dan UUD 1945* 5867. Bersedia aktif dan berkontribusi. Intinya, PPM menekankan kegiatan positif untuk masyarakat dan negara, serta pelatihan pengembangan diri bagi anggota
Timbul pertanyaan, apakah keanggotaan partisipan boleh menjadi pengurus. Kalau boleh persyaratan apa yang harus dipenuhi dan ketentuan apa yang ditetapkan. Pertanyaan, bukan tanpa alasan, sebab masih ada kepengurusan PPM yang belum memenuhi persyaratan.
Bahkan, cuma faktor pertemanan, sering dibawa, dimasukkan dalam struktur kepengurusan. Apalagi, disaat terjadinya dualisme kepemimpinan pusat, rekruitmen kepengurusan pun terabaikan. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi
Anak Khaidir Imam
Pahlawan Harimau Kuranji


