
PADANG–INVESTIGASI ,
Jajaran Satpol PP Padang akan tertibkan sejumlah kawasan yang ada bangunan liar (Bangli), terutama yang berada diatas fasilitas umum atau Fasum, tegas Kasatpol PP Padang Chandra, Selasa (25/11/25) saat sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2025 Tentang Tibum, di Luki.
Katanya , Satpol Pp bergerak bukan hanya di tempat tertentu saja, tetapi di semua kawasan Kota Padang..
Untuk itu lurah dan camat agar melakukan pendataan jitu tentang kawasan yang ada Bangli.
Chandra mewanti wanti lurah dan camat melaksanakan prosedur, seperti kawasan ,/ lahan milik siapa, melakukan teguran tertulis kepada yang bersangkutan, satu, dua atau tiga kali.
Bawa urung rembuk pihak pihak terkait untuk membongkar sendiri bagi yang memakai tanah Fasum
Selanjutnya Surati Satpol PP Padang untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan.
Berikutnya baru dilakukan eksekusi, setelah dilakukan urung rembuk dengan berbagai pihak, ujar Chandra.
Di dua kecamatan seperti Pauh dan Luki mungkin ada surat masuk dari kecamatan untuk menindaklanjuti langkah langkah yang sudah dilakukan di tingkat kelurahan/ kecamatan..
Ia akan agendakan eksekusi bila semuanya tuntas . Chek and ricek.
Dibagian lain katanya di Kota Padang pelanggar Perda dan aturan lainnya cendrung meningkat, ujar Kasatpol PP Padang Chandra, Selasa (25/11/25), pada acara Sosialisasi Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Kantor Camat Lubuk Kilangan.
Sosialisasi ini diikuti para RW, RT, LPM, dan Lurah dari Kecamatan Pauh dan Luki.
Kata Chandra tahun 2023 terjadi pelanggaran Perda sebanyak 2121, tahun 2024 sebanyak
2266, dan tahun 2025 meningkat lagi sebanyak .2490, pelanggaran meliputi meliputi yustisi dan non yustisi.
Dengan disosialisasikannya Perda tersebut pelanggaran dimasa mendatang bisa menurun.
Untuk itu Chandra berharap agar masyarakat taat terhadap Perda. Sehingga ketertiban di Padang semakin baik dan nyaman.
Baik berupa , jauh tindak kriminal, Narkoba, prostitusi, LGBT, bebas dari Bangli serta setiap warga agar mengurus izin mendirikan bangunan, sehingga tidak menganggu warga lainnya, terutama fasilitas umum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Perda No. 1 tahun 2025 juga mengatur tentang kenyamanan lingkungan, seperti tidak menggelar acara lewat pukul 12 malam, melanggar K3 dan lainnya.
Juga ada berbagai sangsi terhadap pelanggar Perda, baik denda maupun ancaman kurungan. –richrd


