
Padang Investigasi..Mewujudkan wilayah bebas sampah sangatlah penting bagi warga masyarakat untuk mematuhi larangan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Hal ini demi kebaikan bersama untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Seperti yang dilakukan Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Indro Sepriadi ,S.Pd bersama elemen masyarakat. Terpantau awak media, aksi peduli terhadap lingkungan dan melakukan bersih-bersih di sepanjang jalan Adinegoro RT 002/RW001 Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang (24/7/2025).
Tumpukan sampah yang ada diberbagai titik ilegal dibersihkan dan kemudian melakukan teguran kepada semua warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan .
Untuk mewujudkan lingkungan bersih dari sampah, Pemerintah Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat. Jika kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, Pemerintah Kota melalui Dinas terkait memberikan sanksi yang tegas sesuai Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2025 .
Indro Sepriadi menjelaskan, bagi yang kedapatan tetap membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tindak sesuai aturan yang berlaku
Mari kita dukung kebijakan Walikota untuk menjaga Kota Padang ini agar tetap bersih dan lingkungan sehat
“Kami menghimbau , marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan yang kita cintai ini. Jangan sampai ada lagi kita membuang sampah sembarangan,” tutupnya.
Dilarang Buang Sampah Sembarangan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, melarang keras membuang sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap larangan itu, dapat dikenakan sanksi sosial dari lingkungan setempat. Rama


