Demi Mencairkan Anggaran, Direkayasa Laporan 100 %, Mengupas Permainan PHO di Penghujung Tahun Anggaran

Spread the love
Oplus_0

Tak bisa dipungkiri, ada persoalan menarik, saat memasuki akhir tahun pada pekerjaan proyek. Baik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN. Pasalnya, pekerjaan tahun jamak harus selesai akhir tahun. Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Itupun, kondisi atau progresnya mencapai 100 %. Kalau tidak, akan dilanjutkan tambahan waktu dan denda permil. Setelah selesai 100, baru bisa diajukan PHO (Provisional Head Over).

Nah, disini sering terjadi permainan, pekerjaan belum selesai sesuai kontrak dilakukan, rekayasa PHO. Misalnya, pekerjaan memasuki finishing atau mutu belum sesuai, tetap di PHO. Sementara, untuk melanjutkan pekerjaan yang tersisa itu, dibuat catatan.

Sehingga, bisa dimasukkan dalam masa pemeliharaan. Padahal, finishing, kekurangan pekerjaan dan mutu tak tercapai, bagian dari kontrak kerja. Ini terlihat dibeberapa pekerjaan proyek, berskala besar menggunakan dana APBN, berskala kecil nenggunakan dana APBD. Bahkan, juga terjadi pada paket Penunjukkan Langsung (PL)

Dilihat dari pengertian finishing, upaya untuk menghaluskan dengan menambah beberapa aksesoris, sehingga pekerjaan semakin indah sesuai kontrak. Artinya, menutupi, melapisi dan memperindah bangunan atau konstruksi tersebut.

Intinya, masih bagian dari pekerjaan yang tertuang dalam kontrak untuk mencapai progres 100%. Kesimpulannya, finishing dilaksanakan setelah semua proses struktur selesai dilakukan. Atau proses paling akhir dari seluruh rangkaian pembuatan bangunan

Sedangkan, masa pemeliharaan, jangka waktu melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh penyedia, terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir. Itupun ada jaminan pemeliharaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Dalam hal ini penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama atau PHO. Intinya, ada tinggal anggaran 5 %, saat masa pemeliharaan.

Begitu juga PHO, serah terima dari penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Perpres 16/2018 dan perubahan Perpres 12/2021 dan serah terima kepada PA/KPA (pasal 58).

Sementara, ruang lingkup PHO mencakup mutu, administrasi visual dan kuantitas. Di PHO itu, pekerjaan sesuai kontrak atau selesai 100%, itupun mutu dan kuantitas terjaga.

Lalu, apa yang terjadi, pekerjaan yang terbengkalai, baik mutu dan finishing, tetap dilakukan PHO. Modusnya, PPK dan tim, tetap melakukan PHO dan pekerjaan dianggap selesai 100%. Untuk kekurangn dibuat catatan oleh PPK kepada rekanan. Tujuannya, agar bisa di PHO, dana cair dan tak perlu tambahan waktu pekerjaan.

Sementara, kurangnya mutu, pekerjaan terbengkalai dan finishing itu, tetap dilanjutkan. Bukan untuk tambahan waktu atau denda permil. Tapi, dilanjutkan untuk masa pemeliharaan. Disini, ada permainan antara PPK, panitia PHO dan rekanan.

Dan, terkesan mengabaikan, makna dari PHO itu, sendiri. Mencakup mutu dan kuantitas pekerjaan. Sebab, direkayasa, dialihkan dengan catatan untuk masa pemeliharaan.

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

Mewujudkan Daerah yang Maju : Strategi dan Tantangan

Rapat peripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT