Di Kecamatan Kupitan, Koto Tujuh dan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung :  Izin Tambang Emas Dipertanyakan

Spread the love

SIJUNJUNG, INVESTIGASI_Keresahan warga terhadap dugaan pelaku penambang emas illegal, tak kunjung. Pihak berwajib pun terkesan tutup mata. Padahal, penambang emas tersebut menggunakan alat berat jenis excavator bebas berkeliaran dilokasi tambang  di Kecamatan Empat Nagari, Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto Tujuh dan Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat

Mirisnya, penambang emas  menggunakan alat berat excavator itu,  lancar seperti air sungai mengalir. Tanpa ada hambatan dan kuat dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) du

digunakan bersubsidi.

Diakui warga setempat, tambang emas itu, berdampak terhadap warga sekitar. Wajar saja, persoalan ini, mengundang tanda tanya, Edwar Bendang LSM Ampare Indonesia

Katanya, sangat disayangi, kenapa  pihak penegak hukum  terkesan acuh dan bungkam terhadap aktifitas penambang emas yang menggunakan alat berat excavator tersebut. Padahal,  dampak dari aktifitas penambang tambang, sangat fatal. Seperti, menghambat pembangunan daerah. 

Karena,  sesuai RTRW dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat. Juga menimbulkan kerusakan umum dan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat. Bahkan, juga terjadi evolusi terhadap air dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Setiap penambang tanpa izin melanggar Undang undang Nomor 3 tahun 202,  tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba. Jelasnya,  pasal 158 undang undang tersebut mengatakan,  setiap orang yang melakukan penambangan tapa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar,” katanya.

Tambah Edwar,  selain itu sesuai dengan pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas juga unsur ancaman pidana penjaran. Apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung itu, tentang perbuatan pelaku penambang emas merupakan   perbuatan  kejahatan yang  sangat luar biasa

“Kami LSM Ampera Indonesia akan melaporkan kepada Kadiv Propam dan Kapolri. Bahkan, juga kepada Presiden. Dalam waktu singkat ini, kami akan buat laporan agar ditindak sesuai degan hukum yang berlaku. Apabila ada dari  oknum aparat penegak hukum yang membekingi   aktifitas penambang emas menggunakan alat bera itu, kita juga akan laporkan kepada masing masing atasannya,” tegas Edwar.

Sampai berita ini diturunkan  Kepala Bidang  Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan dihubungi media ivia what sapp,  Kamis 2 Maret 2023 berkisar pukul 15.50 WIB belum ada balasannyan Tim

More From Author

Ali Tanjung, Ketua Komisi III DPRD Sumbar : Alihfungsi zona C Gedung Kebudayaan Sumbar  Ditolak  Beberapa Fraksi

Dari Ajang  IMLF: Paparan  Victor  Pogadev, David Reeve, Hingga Tantangan   Denny JA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT