
Bulan ramadhan tahun 2025 ini, bagi Kota Padang memang beda. Karena, warga memiliki pemimpin baru pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir yang menang di Pilwako Padang 2024 lalu. Warga pun berharap pasangan ini bisa merealisasikan janjinya pada saat kampanye melalui 100 hari kerja.
Salah satunya, menciptakan kenyamanan beribadah saat Bulan Suci Ramadhan. Selama ini, khususnya di Kawasan Pondok, menjadi sorotan saat bulan ramadhan ini, terutama pada malam hari. Sebab, masih terlihat aktifitas kafe maksiat berbungkus karaoke, meski beroperasi main kucing kucingan dengan penegak Perda
Memang sebuah dilema bagi dunia hiburan di malam hari, terutama yang memiliki izin. Juga dilema bagi Pemko Padang, karena hiburan pajak tertinggi mendatangkan PAD, bahkan mencapai 75%.
Ini terlihat dari Perda No. 4 Tahun 2011, Tentang Pajak Hiburan. Bab II menyebutkan nama, objek, subjek dan wajib pajak.
Pasal 2, berbunyi dengan nama pajak hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan memungut bayaran. Pasal 3 ayat 1, berbunyi, objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Ini diperkuat Bab III, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajal. Pasal 6 menyebutkan, besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing masing objek pajak sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 2.
Rincian pajak hiburan, untuk tontonan film 10%, pagelaran musik, tari dan busana 20%, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya 35%, pameran 10%, diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya 75 %, sirkus, akrobat dan sulap 10%, permainan bilyard 20%, golf dan bowling 25%.
Selanjutnya, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 20 %, pacuan kuda 10 %, mandi uap/spa 35 %, panti pijat dan refleksi 10%, pusat kebugaran (fitnes centre) 15%, pertandingan olahraga 10 %. Nah, dilihat dari besaran pajak yang diterima paling tinggi pajak diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya mencapai 75 %, tentu menjadi dilema jika ditutup di bulan suci ramadhan
Kafe Maksiat Berbungkus Karaoke
Belajar dari pengalaman dari bulan ramadhan sebelumnya, kafe maksiat berkedok karaoke, masih beroperasi. Bahkan, dibuka mulai pukul 22.00 WIB, bisa berakhir subuh. Meski, bermain kucing kucingan dengan aparat, mereka tetap nekat. Hanya, perlu trik untuk mengelabui petugas atau bisa jadi bermain dengan oknum petugas.
Misalnya, masuk dari belakang didepan seakan tak ada aktifitas. Parkir kendaraan jauh dari kafe, sehingga tak kesan keramaian. Dan, berbagai trik lain agar bisa tetap beroperasi. Cara lebih cerdas lagi, bermain dengan informan, juga dari oknum petugas. Saat Sat POL PP bergerak dari kantor menuju kafe, informasi sudah dapat. Tutup sementara, menjelang petugas lewat
Ada beberapa kafe ilegal yang beroperasi. Mulai dari Jalan Hiligoo, Pondok, Nipah, Simpang 6, Muaro. Dan, itupun menyediakan ladies peneman minum dan nyanyi. Memang tak berpakaian seksi mengiringi perjalanan malam di kafe ilegal itu. Tapi, pelukan manja masih tersuguh bersama tamu.
Minuman keras, bir dan sejenisnya, menjadi teman pesta, diiringi musik yang keras.
Warga berharap, kejadian ini, tak terulang. Sehingga, puasa tahun ini dibawah kepemimpinan Fadly Amran – Maigus Nasir, berjalan aman, nyaman tanpa ada aktifitas maksiat, terutama di kafe ilegal. Apalagi, Wakil Walikota Maigus Nasir, sangat konsisten memberantas penyakit masyarakat, termasuk berkedok kafe ilegal ini. Semoga
Penulis
Novri Investigasi