
Pasbar, Investigasionline- Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang disertai pengancaman, perusakan tanaman, pembakaran pondok kebun, hingga dugaan pemerasan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat. Laporan tersebut diajukan oleh Wira Murdani Rambe, Hamdan Siregar, dan Mawar Siregar melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Wira Justisia.
Kuasa hukum para pelapor terdiri dari Advokat Adma Yulza, S.H., M.H., Boiziardi AS, S.H., M.H., CPM, Andi Taswin, S.H., M.M., dan Hafnizal, S.H. Mereka secara resmi mendampingi kliennya dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kapolres Pasaman Barat.
Dalam laporan yang diajukan, para pelapor menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada 16 Juni 2026. Mereka melaporkan sejumlah orang yang disebut berinisial atau bernama Zombi, Agung, Dodi, beserta beberapa orang lainnya, atas dugaan melakukan pencurian buah sawit yang disertai pengancaman, pengrusakan, pembakaran pondok, serta dugaan pemerasan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan polisi, para pelapor merupakan warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Mereka mengaku memiliki kebun kelapa sawit seluas sekitar tujuh hektare yang berada di kawasan Sungai Torob, Nagari Air Bangis.
Para pelapor menyatakan bahwa sejak Mei 2026 hingga waktu pelaporan, buah sawit yang telah siap dipanen diduga berulang kali dicuri oleh para terlapor bersama sejumlah rekannya. Aksi tersebut, menurut laporan, dilakukan pada siang hari dengan menggunakan parang saat memasuki area perkebunan.
Tidak hanya kehilangan hasil panen, para pelapor juga mengaku mengalami kerusakan pada sejumlah tanaman di areal perkebunan. Dalam laporan disebutkan bahwa tanaman pinang yang berada di lokasi turut dirusak oleh para terlapor.
Selain itu, pondok yang berada di dalam kebun juga dilaporkan mengalami perusakan hingga akhirnya dibakar. Akibat kejadian tersebut, para pelapor mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, baik dari sisi hasil panen maupun fasilitas kebun.
Laporan tersebut juga memuat dugaan adanya tindakan pengancaman terhadap para pelapor. Menurut pengakuan korban, para terlapor diduga meminta mereka meninggalkan lokasi kebun dan mengeluarkan kata-kata agar kembali ke kampung halaman mereka di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya ancaman, para pelapor juga memasukkan dugaan pemerasan sebagai bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut diminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat serangkaian peristiwa tersebut, para pelapor memperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta, yang meliputi kehilangan hasil panen kelapa sawit, kerusakan tanaman, hingga kerusakan pondok kebun.
Dalam laporan pengaduan itu, para pelapor juga mencantumkan dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni CM, warga Batang Tomang, Jorong Pigogah Patibubur, serta AR, warga Lubuk Bontar, Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kuasa hukum para pelapor berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana yang dialami kliennya serta untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan sebagai terlapor. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan materi pengaduan yang akan diproses dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini diharapkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh Polres Pasaman Barat, sehingga kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terwujud dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. fat


