
Pasaman Barat, Investigasionline – Ketua Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK), Anwir Dt Bandaro, didampingi Sekretaris LPTNK Ali Akbar, SE Dt Majo Basa, melaporkan Direktur Utama PT Laras Internusa (PT LIN), Harry Zulnardy, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Suparman.
Ali Akbar menjelaskan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan teregister dengan Nomor LP/B/245/XII/2025/Polda Sumatera Barat, yang dibuat pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 11.21 WIB di Mapolda Sumbar.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT LIN di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut pihak LPTNK, dalam proses pelepasan hak atas tanah tersebut ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh PT LIN, khususnya terhadap empat persil sertifikat hak milik atas nama Suparman.
Ali Akbar menegaskan, seluruh SHM tersebut secara hukum terdaftar atas nama Suparman dan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN. Namun demikian, lahan dengan total luas sekitar delapan hektare itu telah digarap oleh perusahaan sejak tahun 2006 tanpa persetujuan pemilik.
Atas dasar itu, pelapor menilai telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 tentang pemalsuan surat.
“Kami melaporkan Direktur Utama PT LIN, Harry Zulnardy, atas dugaan pemalsuan SHM Nomor 887 Tahun 1996 atas nama Suparman, termasuk surat penyerahan hak dan tanda tangan yang diduga kuat palsu,” tegas Ali Akbar kepada wartawan.
Kecurigaan terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, lanjutnya, berawal pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika ditemukan indikasi penggunaan surat palsu yang disertai dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah milik warga.
Dalam proses penelusuran, pihak LPTNK terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas nama Suparman yang diduga bermasalah.
Selanjutnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, BPN Pasaman Barat memfasilitasi mediasi antara masyarakat, pihak BPN, dan PT Laras Internusa. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menyatakan tidak mengetahui secara pasti keberadaan fisik sertifikat yang dipersoalkan.
Saat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait warkah delapan persil SHM, pihak BPN hanya memperlihatkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut. Dari dokumen itulah diketahui telah tercantum pelepasan hak dari masing-masing pemilik kepada PT LIN tanpa sepengetahuan para pemilik sah.
Suparman dan korban lainnya kemudian menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat pelepasan hak tersebut bukan milik mereka dan diduga telah dipalsukan oleh pihak perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, Suparman mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Kuasa hukum Suparman secara resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada Investigasionline, Suparman menegaskan bahwa SHM Nomor 887 Tahun 1996 atas namanya tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun dan ia tidak pernah menerima uang ganti rugi atau bentuk kompensasi apa pun dari PT LIN.
“Saya tidak pernah menerima uang sepersen pun dari perusahaan selama 19 tahun. Apalagi pelepasan hak, itu tidak pernah kami lakukan. Tanda tangan saya diduga dipalsukan,” ujar Suparman dengan nada tegas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT LIN terus dilakukan awak media. General Manager PT LIN, Alkaf, yang dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tidak memberikan respons meski ponselnya dalam kondisi aktif.
Pihak manajemen PT LIN melalui humas bernama Yudi juga menolak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk menghubungi kuasa hukum perusahaan di Padang. Namun hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum yang ditunjuk PT LIN juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. fat


