
PESSEL, INVESTIGASI_
Diduga penuhi delik korupsi terkait ada dugaan salah seorang sekretaris nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, yang berprofesi sebagai Advokat, LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) membuat laporan polisi dengan Nomor : 03 / III/ 2023/ PGDN/ KPLRS.PS, pada Selasa (21/3 2023) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh ketua LSM PETA, Didi Solmedi Putra kepada wartawan bahwa Pengaduan terhadap sekretaris nagari berinisial ES tersebut telah disampaikan ke polres Pessel pada Selasa (21/3) kemarin, ujarnya Rabu (22/3-2023).
” Pengaduan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 20 ayat satu di undang-undang itu, disebutkan, bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas, dan martabat profesinya,” katanya.
Dijelaskan, Ayat dua, disebut, bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
Kemudian ayat tiga, dikatakan, bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
” Kami menduga bahwa pasal 20 ini dilanggar oleh yang bersangkutan, Sehingga kepolisian perlu melakukan penyelidikan atas gaji yang dibayarkan oleh pemerintah nagari terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Jika tindakan ini disengaja ia mendorong agar polisi mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat, namun jika ini merupakan kealpaan dengan alasan yang dapat ditoleransi maka kami menargetkan adanya pengembalian keuangan negara.
” Kami berharap terhadap pihak yang kami adukan perlu diberi pilihan apakah tetap mengabdikan diri sebagai sekretaris nagari, ataupun fokus sebagai advokat yang merupakan profesi mulia ,” tambahnya. Don