
Tarminal banamo Simpang Rimbo
Tasabuik juo terminal Rambutan
Biaso nan urang rentalkan oto
Kini perusahaan nan urang rentalkan
Sungai Dareh bagantuang jambatan
Koto Baru basimpang duo
Dilarang kareh maminjam perusahaan
Di Sumbar baa caritonyo
Simpang tigo di Lubuk Sikarah
Rami di lalui dek kendaraan
Ado juo nan labiah parah
Surang urang mambao banyak perusahaan
Sudah bukan rahasia umum lagi, tapi kenyataan yang sering terjadi. Setiap tahun, setiap proyek dimulai pinjam perusahaan orang lain atau istilah kerennya pinjam bendera, lebih keren lagi rental perusahaan. Bukan sekedar meminjam, tapi ada hitung hitungan. Ibarat rental mobil, jelas bayarannya
Menarik lagi, bukan satu perusahaan, bahkan lebih dari lima perusahaan. Karena, mendominasi pekerjaan proyek, terutama APBN. Biar tak begitu kentara permainan, di lapangan dipercayakan kepada kaki tangan. Orang kepercayaan, kata yang tepat. Ya, tak usah diurai, biarkanlah, selagi dekat dengan orang dalam
Dilarang Keras Meminjamkan Perusahaan
Modus lama yang sering menuai masalah, sekarang berakhir sudah. Pasalnya, sudah keluar aturan dan bertindak keras dan tegas. LKPP terbitkan aturan larangan ‘pinjam perusahaa’ atau pinjam bendera. Ini tertuang dalam Peraturan LKPP No 3 Tahun 2026.
Pasal 5, menyebutkan, melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan lain, sekaligus pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggungjawab dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Kok bisa, lalu apa yang tertuang dan terungkap dalam pengaturan itu. Pihak yang terlibat dalam pengadaan dilarang meminjam atau menggunakan nama lain untuk mengikuti tender. Ya, selama ini sering terjadi da n tak bisa dipungkiri, sudah menjadi tradisi
Sedangkan resiko sanksi, jika tak mengindahkan atau mematuhi, pelaku yang nekat melakukan praktek pinjam bendera, dapat dikenakan sanksi berat. Bisa dilakukan pemutusan kontrak, sanksi administrasi dan bisa berujung potensi jerat hukum/pidana. Ini mulai berlaku Oktober 2026
Lalu, bagaimana dengan tahun sebelumnya dan telah berlangsung awal 2026 ini. Terkuak juga, masih banyak pekerjaan proyek maminjam perusahaan lain. Rental perusahaan dan pelimpahan tanggung ini, hampir terjadi, baik proyek menggunakan dana APBD maupun APBN.
Ada Fee dan Biaya Pinjam Perusahaan
Sedikit mengupas permainan fee dan sewa rental maupun pinjam meminjam perusahaan ini. Biasanya untuk proyek senilai Rp1 M, ada fee dan biaya pinjam 3- 5 persen atau setara Rp30 – 50 juta Nah, bayangkan jika nilai proyek mencapai puluhan dan ratusan miliyar. ‘Lalok lamak’, ongkang kaki sajo dirumah, dapek fee ratusan juta, bahkan miliyaran’
Itu baru untuk fee dan rental perusahaan, orang yang meminjam perusahaan tentu ingin untuang besar juga. Karena, uang sudah keluar untuk rental perusahaan. Ujung ujungnya mutu dan kualitas dimainkan. Alhasil, berpengaruh pada bangunan atau pekerjaan. Ya, bagaikan lingkaran setan, demi mendapatkan keuntungan. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


