
Dilema, serba dilema. Kenapa tidak? Kok, hanya anggota dewan yang disorot, terkait dana Pokir. Padahal, OPD yang mengelola dana porkir itu, tak luput juga dari permainan. Tak percaya? Ya, coba saja, ketika pihak rekanan mengurus SPJ, minta tanda pencairan dana. Pasti ada apanya.
Ditenggarai di Kota Padang, modus itu hampir terjadi kepada OPD tempat anggota dewan menitipkan dana Pokir. Baik itu, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR. Ya, sudah menjadi rahasia, semuanya dipermudah, jika ada ‘titipan’ agar lebih mudah. Tapi, tak pernah terbias, jarang terekspos.
Sementara, anggota dewan menitipkan dana pokir viral dengan adanya fee. Bahkan, sampai ke KPK yang membuat persoalan ini, makin menyala. Sementara OPD yang mengelola, hening hening saja. Ada indikasi sama sama menerima. Satu tercium. Satu lagi tak terendus, berjalan mulus
Pokir Dipindahkan ke Kecamatan
Ada perbedaan mencolok Pokir anggota dewan, khususnya di Kota Padang. Tahun sebelumnya dititipkan di OPD, tahun ini dititipkan ke Kecamatan. Kok bisa? Apa alasannya. Apakah ada hubungan dugaan permainan. Telusur demi telusur, terbuka juga persoalan. Kalau dititipkan ke OPD, pokir kadang tak sampai tujuan. Tumpang tindih dengan pokir lain
Modusnya, pokir anggota dewan dengan anggota dewan yang lain, disatukan. Dijadikan paket tender. Setelah tender, anggota dewan kehilangan, karena paket mereka disatukan. Pekerjaannya pun terpisah tak sesuai harapan. Begitu juga rekanan pemenang, mereka tak peduli itu, pokir dewan. Karena, proyek didapat melalui proses tender, bukan titipan anggota dewan
Bisa Dikontrol
Beda saat dititip di kecamatan, pokir sampai ke tujuan. Karena, murni PL, bukan ditenderkan. Tahu rekanan yang mengerjakan, jelas siapa yang bertanggungjawab. Tak banyak campur tangan. Walau pencairan SPJ dan pencairan juga memakai tanda tangan camat. Namun, pekerjaan sesuai alamat. Dan, mudah dikontrol
Beda dengan digabungkan dan ditenderkan yang menimbulkan kebingungan. Karena sudah ‘bacampua aduk’ satu pokir dengan pokir lain. Disisi lain, rekanan merasa tak punya tanggungjawab terhadap anggota dewan pemilik dana pokir. Sebagai pemenang tender, hanya bertanggungjawab kepada pengelola OPD pengelola pokir. Tentu, ‘kalau ada ‘titipan dan hadiah’ hanya diserahkan satu arah kepada OPD yang mengelola
Penulis
Novri Investigasi


