
Catatan : M Martanus
Aksi penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah rumah pejabat di Bengkulu baru-baru ini menyedot perhatian publik. Namun, mengaitkan tindakan hukum tersebut secara mendadak dengan otoritas tertinggi daerah-baik Wali Kota maupun Gubernur-tanpa didasari fakta hukum yang sah merupakan langkah yang tidak berimbang dan berpotensi membiaskan informasi.
Dalam prinsip kerja penegakan hukum dan kaidah jurnalistik, setiap opini atau spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat harus disaring melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tudingan bahwa sebuah penyidikan pasti melibatkan arahan atau keterlibatan atasan belum tentu memiliki pijakan faktual sebelum ada pernyataan resmi dari penyidik.
Untuk memahami konstruksi kasus secara jernih, publik perlu mencermati fungsi serta mekanisme kerja KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH):
Kemandirian Penyidikan: KPK bekerja berbasis kecukupan alat bukti (minimal dua alat bukti yang sah), bukan atas dasar desakan publik, asumsi, maupun intervensi politik. Jika terdapat indikasi keterlibatan pihak tertentu-termasuk kepala daerah-lembaga rasuah ini memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tanpa perlu menunggu dorongan eksternal.
Prosedur Bertahap dan Profesional: Tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi merupakan bagian dari strategi pengumpulan bukti. KPK dan APH berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap langkah diambil secara cermat, terukur, dan tidak terburu-buru.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Asumsi bahwa penyidik “takut” atau “tebang pilih” terhadap pejabat tertentu bertolak belakang dengan prinsip independensi APH. Proses pendalaman materi perkara membutuhkan waktu, ketelitian, dan kerahasiaan taktis agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Masyarakat diimbau untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dengan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Memberikan ruang dan kepercayaan penuh kepada tim penyidik untuk bekerja secara profesional adalah langkah terbaik dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.


