
Sitinjau lauik bajalan terjal
Jatuah ka jurang masuak samak
Di liek tambang ameh ilegal
Samakin hari samakin marak
Banda buek bajalan data
Taruih jalan ka Indaruang
Alam rusak porak poranda
Dek alat berat nan maraung raung
Di ateh kawek lori bagantuang
Tampek hinggok buruang camar
Itu nan dirasoan Jorong Taratak Batuang
Aia sungai alah tacemar
SIJUNJUNG, INVESTIGASI_Entah apa yang terjadi. Makin marak tak terkendali. Aktifitas pelaku penambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekscavator, makin menjadi jadi.
Bukan rahasia umum lagi. Di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di pinggir Sungai Batang Ombilin ( Guguak ) Jorong Taratak Betung Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII dan Kenagarian Palangki Belakang Pasar Ternak, Kecamatan Empat Nagari, aktifitas tambang emas ilegal, semakin hari semakin tumbuh subur dan bersemi
Ada indikasi, terjadi pembiaran dari pihak penegak hukum setempat. Padahal, pelaku penambang emas ilegal tersebut, jelas perbuatannya merusak alam. Dan, mempora-porandakan lingkungan setempat. Selain itu, juga berdampak kepada masyarakat banyak. Sebab, terjadinya pencemaran air sungai. Sehingga, timbul pertanyaan, apakah dari (APH) sudah terkondisikan?
Menanggapi hal tersebut, Wengki dari Walhi Sumatera Barat, dengan tegas mengatakan, ini perlu dipertanyakan dan disikapi pihak aparat penegak hukum. Ada beberapa alasan, Pertama,
PETI menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sehingga, proses berikutnya akan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. PETI akan melahirkan beragam bencana ekologis.
Kedua, PETI akan memicu pemiskinan masyarakat dan kerawanan pangan. Terutama, PETI yang merusak sumber air dan areal pertanian pangan.
Ketiga, PETI dapat memicu konflik sosial ditengah masyarakat. Keempat,
PETI akan menambah beban keuangan daerah. Kerusakan lingkungan, akan menjadi beban bagi keuangan Negara (APBD / APBN).
Kelima,
PETI tidak hanya melanggar hukum Negara (UU Minerba), tetapi juga bertentangan dengan hukum islam. PETI merupakan sumber ekonomi yang haram. Pembiaran aktivitas PETI, sama saja dengan membiarkan ummat dalam ekonomi haram. Lihat fatwa MUI No 22 tahun 2011.
Keenam, maraknya aktifitas PETI, seakan menunjukkan pelaku kejahatan lebih kuat dibandingkan aparatur penegak hukum. Tentu ini tidak boleh terjadi, aktor intelektualnya harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketujuh, PETI erat kaitanya dengan bisnis alat berat dan pasokan BBM. Aktor-aktor intelektualnya harus ditagih tanggungjawabnya. Masyarakat kecil, hanya korban dari lingkar ekonomi haram tambang emas illegal. Jangan sampai, hukum menyasar masyarakat kecil. Aktor utama yang harus dihukum.
Lanjutnya Wengki lagi,
penegak hukum (POLRI) harus berani memutus mata rantai kejahatan PETI. Diantaranya, dengan menyita semua alat berat yang digunakan untuk aktifitas PETI. Alat berat yang digunakan untuk tindak pidana tambang illegal, harus dirampas. Selain itu, aktor utama pemasok BBM harus diusut.
Kedua,
Pemda harus menginisiasi, mendukung dan mengembangkan kekuatan dan praktek-praktek ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Tim