
PESSEL INVESTIGASI
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023, Jumat (25/8).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD DPRD Pessel, Aprial Abbas, dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, Ketua DPRD, Ermizen, Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris DPRD Pessel, Ikhsan Busra, Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat eselon II dan III.
Penetapan kesepakatan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023, itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, bersama Ketua DPRD Pessel, Ermizen,
Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Abbas mengatakan, untuk melakukan penetapan RAPBD menjadi APBD, maka terlebih dahulu harus menetapkan KUPA serta PPAS yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan.
“Termasuk juga perubahan APBD 2023. Sesuai tata tertib DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hal itu, maka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD KUPA serta PPAS Perubahan APBD Pessel tahun anggaran 2023 dapat dilakukan saat ini,” katanya.
Bupati Rusma Yul Anwar, dalam sambutannya menyampaikan, rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan PPAS 2023 telah disampaikan tanggal 8 Agustus 2023 ke DPRD Pessel. Ditindaklanjuti dengan pembahasan antara Banggar dengan TAPD.
“Sehingga penetapan Perda dan Perbup Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan sesuai kesepakatan pada tanggal 19 September 2023 nanti,” harapnya.
Ditambahkannya penandatanganan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 itu membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dengan legislatif dapat terus terjaga dengan baik.
“Harapan kami, kondisi harmonis ini akan menjadi modal utama dalam membangun daerah ini di masa datang,” ungkapnya.
Ia meminta Kepada kepala Perangkat Daerah (PD) untuk segera menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dalam melakukan penyusunan RKA, harus mengedepankan prinsip efisiensi. (Don)