
Pasbar, Investigasionline– Sidang praperadilan terkait dugaan mangkraknya penanganan perkara meninggalnya Mansura (28) kembali tertunda. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Wahyu Diherpan, S.H, menunda persidangan hingga Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
Penundaan sidang tersebut dilakukan karena pihak tergugat, yakni institusi Polda Sumatera Barat melalui Bidang Hukum, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Pasaman Barat, Senin siang (26/1).
Dalam persidangan singkat itu, Hakim Wahyu Diherpan menyatakan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kita akan panggil ulang lagi tergugat, dan sidang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 mendatang,” ujar Wahyu Diherpan didampingi Panitera Pengganti Saprimon sebelum menutup sidang.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Adma Sadli Lubis, S.H., M.H., dan Zulkifli, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban Mansura. Gugatan dilayangkan terhadap Polda Sumbar karena dinilai tidak menjalankan proses penyidikan secara maksimal.
Adma Sadli Lubis dari Kantor Hukum Lex Patriae Pasaman Barat menyebutkan, gugatan tersebut didaftarkan lantaran tidak adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang menewaskan kliennya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2023, di mana Mansura diduga tertembak dalam suatu operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasaman Barat di kawasan menjelang Batang Masang, Kecamatan Kinali. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 19 April 2023.
Menurut Adma, sejak peristiwa tersebut hingga kini, penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan. Tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan tersangka, dan proses hukum dinilai stagnan.
“Perkaranya sudah berjalan dua tahun delapan bulan, tetapi tidak ada kemajuan. Tidak ada gelar perkara, tidak ada tersangka. Keluarga korban bingung harus ke mana lagi mencari keadilan,” tegas Adma dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan ini mengacu pada Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewenangan pengadilan menilai adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Adma mengungkapkan bahwa keluarga korban telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Pasaman Barat dengan Nomor LP/B/92/V/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 Mei 2023, terkait dugaan kelalaian petugas BNN yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perjalanannya, pihak pelapor sempat menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun dinilai tidak mencerminkan kemajuan berarti dalam penanganan perkara. Bahkan, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 7 Desember 2023 dan perkara dilimpahkan ke Polda Sumbar pada Januari 2024, proses hukum tetap dinilai jalan di tempat.
“Artinya sejak laporan dibuat 21 Mei 2023 hingga sekarang, hampir dua tahun delapan bulan, perkara ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas,” kata Adma menegaskan.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta PN Pasaman Barat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara tanpa alasan sah, serta memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan laporan polisi tersebut.
Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan menghukum termohon untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 dan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Tim


