
Pasbar, Investigasionline- Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Bersatu Pasaman Barat (LSM AMB-PB) resmi melayangkan surat kepada Bupati Pasaman Barat (Pabar) terkait klarifikasi dugaan pembiaran aset Tanah Kebun Daerah (TKD) milik Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak berjalan optimal dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua LSM AMB-PB, H. Yulnefri, didampingi Sekjend, A. Rizoon Hasan, Selasa (27/1) menjelaskan bahwa LSM AMB-PB merupakan lembaga yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan, maupun gender.
Menurutnya, LSM AMB-PB hadir untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, serta penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Pasaman Barat.
Ia menegaskan, peran LSM AMB-PB sebagai social control of the change menjadi penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam menjalankan misinya, lanjut Yulnefri, diperlukan koordinasi yang baik antara lembaga swadaya masyarakat dengan unsur pemerintah, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun pihak swasta, guna menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
LSM AMB-PB juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah memiliki legalitas melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dilegalisasi dengan akta notaris Evi Pusvita Hati, SH, Nomor 1237/LS/EPH/XI/2014.
Terkait kronologis persoalan, Yulnefri menjelaskan bahwa keputusan menyurati Bupati Pasaman Barat merupakan amanah Rapat Kerja (Raker) LSM AMB-PB yang digelar pada Jumat, 16 Januari 2026, di Sekretariat Bersama LSM AMB-PB.
Dari hasil investigasi di lapangan, LSM AMB-PB menemukan dugaan kuat bahwa Tanah Kebun Daerah tidak dikelola secara jelas dan profesional, bahkan diduga kerap terjadi pencurian oleh pihak-pihak tertentu.
Padahal, menurut LSM AMB-PB, aset tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber penambah PAD jika dikelola dengan baik dan maksimal oleh pemerintah daerah.
Atas dasar itu, LSM AMB-PB meminta Bupati Pasaman Barat segera membentuk panitia pengelolaan Tanah Kebun Daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, LSM AMB-PB juga meminta klarifikasi resmi dari Bupati Pasaman Barat terkait dugaan pembiaran aset daerah tersebut, serta membuka kemungkinan pengelolaan oleh pihak ketiga apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu mengelolanya, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Tim


