
Ada kesempatan, terbuka peluang, mainkan walau melanggar aturan. Tak perduli, akan beresiko dikemudian diri. Terpikirkan bagaimana memperkaya diri, walau penjara siap menanti. Buta mata, buta hati demi mengejar materi. Cara tak sehat itu, mengelola dana APBN dan APBD melalui pekerjaan infrastruktur.
Menantang badai, melawan arus, melanggar aturan, nekat dilakukan. Cerita duka, berujung penjara ini, juga terjadi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung. Modus dimainkan pemeliharaan rutin diduga fiktif. Terbetik kabar berita, bergema seantero nusantara, pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Satuan Kerja (Satker) Operasional dan Pemeliharaan (OP) BWS senilai Rp30,4 miliar dilaksanakan dengan sistim swakelola tipe 1.
Artinya, swakelola tipe 1, seharusnya melibatkan rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Memang ada rekanan ditunjuk, tapi hanya boneka administrasi. Ya, perusahaan dipakai, tapi pekerjaan dilakukan orang dalam. Perusahaan dipakai itu, hanya menerima fee. Kasus dugaan korupsi sistim swakelola tipe 1 itu, menambah daftar hitam di Lingkungan Kementerian PUPR
Pemeliharaan Rutin
Tak terbantahkan, pemeliharaan rutin ini, sumber pendapatan yang bergulir setiap tahun. Terbuka lebar peluang untuk dimainkan. Karena, kegiatan perawatan dan perbaikan yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk menjaga agar suatu aset atau sistim tetap berfungsi optimal dan mencegah kerusakan yang lebih parah, dianggarkan setiap tahun
Swakelola Tipe 1
Kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin melalui swakelola tipe 1 fiktif di BWS Bangka Belitung, sedang ditangani Kejati Babel. Bahkan, sudah menetapkan tersangka, Ka Satker OP 2023 – 2025, Ka Satker 2022 – 2023, PPK 0P Belitung dan PPK OP 1 Bangka. Modus, pekerjaan dilaksanakan dengan sistim swakelola tipe 1. Kenyataan dilapangan, tidak dikerjakan oleh penyedia jasa, malah dikerjan orang dalam.
Sementara, penyedia jasa hanya keciprat fee 3 dari setiap pencairan anggaran. Sangat kentara kamuflase menutup praktek penyalahgunaam wewenang dan mark up pekerjaan. Bahkan, sudah terjadi sejak 2022 lalu. Kolaborasi panjang memainkan anggaran pemeliharaan rutin melalui sistim swakelola 1
Lalu, apa sih swakelola 1 itu. Mengacu pasal 16 Peraturan Presiden 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakeloa tipe 1 adalah swakelola direncanalan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran. Penyelenggara swakelola tipe 1 ditetapkan oleh PA/KPA. Beda dengan swakelola tipe 2, 3 dan 4. Tanda tanya besar bergayut juga dihati. Bagaimana juga dengan pemeliharaan rutin di BWSS V Sumbar. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama


