![](https://investigasionline.press/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241213_103609.jpg)
Pasbar, Investigasionline-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada tahun 2022. Kasus ini mencuat kembali setelah adanya pemanggilan beberapa pejabat terkait.
“Kami berharap Kejati Sumbar diberi kekuatan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tri Tegar Marinduri, Jumat (13/12).
Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan setelah Kejati Sumbar mengirimkan surat panggilan kepada Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra. Surat bernomor SP-858/L38FAH272024 itu meminta kehadiran Hendra sebagai saksi pada Selasa (10/12) pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Sumbar.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan Nomor Print-01/3Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, dan Print-01/3Fd.1/09/2023 tertanggal 6 September 2023.
Pemanggilan pejabat ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan penyimpangan mengarah pada penunjukan pengelola kebun kelapa sawit TKD yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Tri Tegar Marunduri, yang juga Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri, melaporkan dugaan penyimpangan dalam penunjukan pemenang lelang oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat. Ia menyebutkan, tim seleksi menetapkan CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang dengan penawaran Rp130 juta per bulan, meskipun terdapat penawaran tertinggi sebesar Rp137 juta dari CV Tunas Tunggal Mandiri.
Tri mengungkapkan bahwa hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 78 ayat (2) yang mengatur agar pemanfaatan barang milik daerah mengutamakan kepentingan umum. Ia menilai, seharusnya penawaran tertinggi diprioritaskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tri menyebut, selisih Rp7 juta per bulan antara penawaran tertinggi dan yang diterima mengakibatkan potensi kerugian daerah hingga Rp21 juta dalam tiga bulan. “Ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan CV Aidil Abdi Karya sudah sesuai aturan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut menawarkan biaya perawatan kebun Rp165 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan perusahaan lain, karena kebun sawit yang dikelola berusia lebih dari 25 tahun.
Menurut Hamsuardi, CV Tunas Tunggal Mandiri dengan penawaran Rp137 juta memiliki kelemahan pada biaya perawatan yang lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu Rp60 juta. Sementara CV Putra Norma Karya, dengan penawaran Rp134 juta, memiliki tunggakan utang sebagai pengelola sebelumnya.
Tri Tegar Marunduri juga mengaku sempat dipanggil secara khusus oleh pihak Pemda Pasaman Barat untuk ditunjuk langsung sebagai pemenang lelang. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena bertentangan dengan hukum.
“Lelang ulang adalah solusi terbaik, bukan penunjukan langsung,” ujarnya.
Untuk itu diharapkan Kejati Sumbar untuk segera menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah tidak terusik. Tri berharap, transparansi dan keadilan dapat ditegakkan demi mencegah kerugian daerah lebih lanjut. Fat