
Pasbar, Investigasionline– Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) PSM Maligi, Elta Elvia Suharni, resmi dilaporkan ke Polres Pasaman Barat oleh sejumlah anggota koperasi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Minggu (13/4). Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi, Syafarial, bersama sejumlah anggota lainnya yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Kasmanedi dan Ruswar Desison. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami bersama tim hukum yang didampingi oleh Kasmanedi dan Ruswar Dediso (Dedi Rimba) hari ini telah menyerahkan laporan resmi kepada Polres Pasaman Barat terkait dugaan penggelapan dalam jabatan oleh pengurus koperasi, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara,” kata Syafarial pada media, Minggu (20/4) di Simpang Ampek
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IV/2025. Pihak pelapor menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah kita juga telah komunikasi dengan Kasad Reskrim dan mendapat respon positif untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut,” kata Kasmanedi didampingi Dedi Rimba
Walaupun respon positif Kasat Reskrim lanjutnya, Ia berharap agar penyidik yang ditugaskan nantinya dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, proporsional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Kasmanedi, dugaan penggelapan tersebut mencapai nilai sekitar Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari tambahan hasil usaha koperasi antara November 2023 hingga April 2024 yang tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, serta tidak diberikannya hak plasma kepada petani untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Kasmanedi juga menyebutkan, dana hasil usaha justru digunakan untuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan di luar wilayah koperasi, tepatnya di Hotel Maninjau pada 23 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan telah menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua KUD untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan tersebut. Salah satu yang disoroti adalah laporan audit independen yang dinilai fiktif dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar.
Selain itu, pengurus koperasi disebut tidak pernah melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan mengenai pemotongan hasil plasma untuk biaya notaris, biaya hukum, serta beban keamanan.
“Ada juga biaya-biaya tidak jelas seperti penangkapan pencuri dan pengangkutan barang bukti. Anehnya, perkara itu tidak pernah sampai ke pengadilan, dan kalaupun ada uang damai, tidak jelas ke mana perginya,” tambah mereka
Sementara itu, Elta Elvia Suharni selaku Ketua KUD PSM Maligi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/4), membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pelaksanaan RAT telah berjalan sesuai prosedur dan disetujui oleh seluruh anggota. Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan koperasi.
“Tidak benar ada penggelapan. Semua telah dibahas dan diterima dalam RAT. Jadi, saya kira tidak ada masalah lagi. Ini hanya persoalan versi mereka saja,” ujar Elta Elvia Suharni singkat. FAT


