
Padang, Investigasi
Sepertinya Program Unggulan Presiden Prabowo terkait terbit Inpres No.7 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar-Menengah, serta Digitalisasi Pembelajaran, melalui Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumbar, ternoda
Pasalnya, sejumlah 16 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumbar 1 dan 2, yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota, yang dimenang PT. Andica Parsaktian Abadi Jakarta, patut dicurigai sarat KKN juga berpotensi lecehkan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, berdasar Situs Inaproc Memberi Label Blacklist pada PT. Andica Parsaktian Abadi yang berkantor di Duren Sawit Jakarta Timur. Seperti dirilis porosjakarta.com, Selasa, 19 Desember 2023
”Sebuah situs Inaproc telah memberikan label blacklist terhadap PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI yang beroperasi di Jakarta Timur.
Perusahaan tersebut memiliki NPWP 01.327.133.3-008.000 dan alamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II Rt. 005/014, Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur. Informasi mengenai penetapan blacklist ini berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulteng.
Perusahaan diumumkan sebagai blacklist pada tanggal 18 Desember 2023, dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025.
Sementara Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) dulunya bernama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat sepertinya, ‘Pura- pura’ tidak tahu terkait status PT. Andica Persaktian Abadi masuk Daftar Hitam’ /blacklist hingga 2025.
Maria Doeni Isa Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) dulunya bernama Balai Prasarana Permukiman Wilayah(BPPW) Provinsi Sumatera Barat, melalui WA, Senin (15/9),
kegiatan sudah terpisah dengan
kegiatan Balai. “Karena sudah Satker
Prasarana Strategis Dirjen Prasarana Strategis, sebaiknya dikonfirmasikan kepada Satkernya saja,” katanya.
Soalnya BPPW Sumatera Barat, telah resmi berganti nama menjadi Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) pada Agustus 2025.
Sehingga posisi kepala saat ini adalah Kepala BPBPK Sumatera Barat, yang merupakan kelanjutan dari BPPW Sumbar.
Ketika banyak pihak mempersoalkan, apakah BPBPK punya alasan dan ada aturan yang mendukung, sehingga, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumbar Barat yang tersebar di kabupaten/kota dijadikan satu paket, hingga detik Maria Doeni Isa terlihat bungkam.
Diketahui dari hasil lelang Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1 dengan Pagu Dana Rp 24.214.180.000,00 ( APBN 2025 ), Panitia lakukan pemaketan delapan Madrasah yakni :
1.MIN 2 Solok (Kab)
2.MTSN 1 Solok (Kab.)
3.MTSS TI Paninggahan Solok (Kab.)
4.MAN Kota Solok (Kota)
5.MTSN 2 Solok Selatan
6.MIS A-Azhar Dharmasraya ( Kab )
7.MTSN Dharmasraya ( Kab )
8.MTSS Sikabau – Dharmas Raya ( Kab ).
Diketahui Pemenangnya PT ANDIKA PERSAKTIAN ABADI Alamat : Jl. Raya Radin Inten i No. & BLt Rt 005/014, Duren Sawit Jakarta Timur- Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, dengan Penawaran Terkoreksi
Nilai Rp 23.733499.000,00.
Demikian halnya proses lelang Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 , dengan Pagu Dana Rp. 23.733.499.000,00 ( APBN 2025 ) yakni :
1.MAS Plus Padang Ganting,
2.MTsN 7 Padang Parlaman,
3.MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, 4.MTsN Lima Puluh Kota,
5.MAN 3 Kota Payakumbuh,
6.MTsN 2 Kota Payakumbuh,
7.MTsN 2 Kota Padang,
8 MTsS An-Nur, panitia juga menunjuk pemenangnya PT. Andica Persaktian Abadi dengan Konsultan PT. Sarana Budi Prakarsan, PT. Citra Yasa Persada ( KSO ).
Terpisah Pengamat Jasa Konstruksi, Hendri, ST, menjawab wartawan kaget serta terheran atas kebijakan BPBPK Sumbar tersebut.
Soalnya, secara tegas melarang
penggabungan beberapa kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi. Jika menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya, seharusnya dilakukan di lokasi-lokasi tersebut secara terpisah.
Peraturan tersebut melarang
penggabungan kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi/daerah dan menekankan bahwa pemaketan harus dilakukan sesuai dengan sifat pekerjaan dan efisiensinya.
Pemaketan harus didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Menggabungkan paket
pekerjaan yang sebenarnya terpisah
justru dapat menimbulkan ketidakefisienan dan tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan.
Prinsipnya, pengadaan harus
dipaketkan sesuai dengan kesesuaian sifat dan jenis pekerjaannya.
Jika suatu pekerjaan dapat dipisah dan ditangani oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau pekerjaan dan anggaran masing masing bangunan yang tersebar itu apakah sudah Mengacu Perpres No.46/2025, tanya Novri.
Penggabungan satu paket pekerjaan
rehabilitasi dan renovasi prasarana
Madrasah PHTC Provinsi Sumatera
Barat 1 dan 2 yang tersebar itu, sudah mengacu aturan. Jika kita kaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018,
Koperasi kecil, maka penggabungannya ke dalam satu paket besar juga dilarang.
Lalu, bagaimana pengawasan tersebarnya pekerjaan, tentu perlu
pengawasan dan adanya tenaga ahli
dilapangan. Apakah, rekanan dan
pengawas, juga punya tenaga ahli yang ditempatkan dimasing masing lokasi pekerjaan. Kehadiran tenaga ahli sangat krusial dalam sebuah proyek meliputi berbagai
aspek teknis dan manajerial
Seperti perencanaan, desain,
pengawasan, koordinasi, dan
penyelesaian masalah.
Ahli tersebut akan bertanggung jawab atas bidang keahlian spesifik mereka, seperti arsitektur, teknik sipil, atau keselamatan kerja. Melaporkan kemajuan proyek, masalah yang ditemukan, dan tindakan yang diam kepada pengguna jasa secara berkala.
Memastikan proyek berjalan sesuai
jadwal, anggaran, dan nospesifikasi
dengan berkolaborasi dengan tim dan pihak terkait. Begitu juga tenaga ahli SMK3 di lokasi proyek, untuk
meminimalkan risiko kecelakaan. Tentu, timbul juga pertanyaan, apakah tenaga ahli setiap hari hadir dilapangan. Atau berpindah pindah sesuai lokasi pekerjaan. Sehingga, pengawasan tak begitu ketat, rentan permainan.
Lantas, bagaimana dengan anggaran. Apakah, sama disetiap lokasi. Karena di plang proyek, hanya nilai total Rp20 miliyar. Begitu juga, pekerjaan, apakah mengacu spesifikasi teknis, tepat mutu dan tepat waktu. Ei


