
Pasbar, Investigasionline – Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Yondrizal, menyampaikan sikap tegas terhadap polemik pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya legalitas serta kejelasan batas dan luas area HGU sesuai izin resmi yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Menurutnya, perusahaan tidak diperkenankan mengelola atau menguasai lahan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin HGU. Jika terbukti melakukan penggarapan di luar batas tersebut, maka perusahaan bersangkutan dinilai telah melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial maupun kerusakan ekologis.
“Pelanggaran batas HGU bukan perkara sepele. Ini menyangkut hukum, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal. Bila dibiarkan, hal ini bisa memicu konflik agraria yang serius,” ujar Yondrizal. Senin (23/6/2025).
Isu pelampauan HGU ini mencuat kembali setelah terungkap adanya beberapa perusahaan sawit yang melakukan aktivitas replanting tanpa kejelasan status hukum lahan. Aktivitas tersebut berlangsung di sejumlah kecamatan di Pasaman Barat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Program replanting seharusnya dilakukan pada area yang sah secara hukum dan sesuai dengan perizinan. Namun temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa ada perusahaan yang memanfaatkan area di luar HGU, termasuk lahan milik masyarakat dan kawasan hutan negara.
“Banyak masyarakat mengadu karena lahannya diserobot. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan segera memanggil pimpinan perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi,” tegas Yondrizal.
Ia menambahkan, DPRD Pasaman Barat, khususnya Komisi I, telah mengumpulkan data awal terkait dugaan pelanggaran tersebut dan siap membawa persoalan ini ke rapat resmi. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan yang tidak sportif dalam mematuhi HGU harus bertanggung jawab. Jangan sampai rakus lahan malah mencederai masyarakat adat dan merusak lingkungan yang kita jaga bersama,” lanjutnya.
Yondrizal juga menyoroti risiko sosial dan ekologis yang ditimbulkan dari pelanggaran HGU. Menurutnya, konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat kerap kali berakar pada ketidakjelasan batas lahan dan lemahnya pengawasan.
Perambahan hutan atau lahan yang tidak sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperburuk degradasi lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran tanah, hingga penurunan keanekaragaman hayati. Aktivitas ilegal ini bertolak belakang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bentuk tanggung jawab legislatif, DPRD akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terpadu antarinstansi terkait. Evaluasi HGU secara berkala, keterlibatan masyarakat, dan transparansi informasi perizinan dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik di masa depan.
“Sudah waktunya kita benahi secara sistemik. HGU bukan alat untuk menguasai sebanyak-banyaknya tanah, tapi harus digunakan sesuai fungsi dan batasannya,” tutup Yondrizal dengan nada tegas. Fat


