
Terlihat rapi, harum mewangi memasuki ruangan yang bersih dan asri. Dinginnya AC menyelimuti hati menjalani rutinitas sebagai abdi negara. Bekerja dalam satu ruangan, duduak dimeja saling berpandangan. Kadang duduk bersebelahan tanpa pembatas. Benih benih cinta bersemi di lokasi kerja
Lain lagi atasan, bekerja dalam ruangan tertutup sendirian. Bawahannya bergantian masuk untuk sebuah urusan. Dalam ruangan, duduk berseberangan dan saling tatapan. Mata beradu saling pandangan, ketika ada yang dibicarakan. Apalagi, berhadapan dengan bawahan yang cantik, membuat jantung berdebar. Inikah awalnya sebuah perasaan
Kunjungan kerja ke daerah, seminar dan pelatihan di hotel, membuka peluang timbulnya rasa. Waktu bertemu lebih lama, berbincang berbagi cerita. Disertai canda tawa, seakan dunia milik berdua. Tak ingat lagi, ada dibelakang yang menunggu. Tak perduli rasa itu, menghancurkan hati orang yang setia menanti. Cinta terlarang terus bersemi.
Cerita singkat ini, bisa jadi, awal terjadinya perselingkuhan dikalangan ASN, terutama atasan dan bawahannya. Sehingga fenomena perselingkuhan di kalangan ASN bukan rahasia yang harus disimpan. Bahkan, sudah menjadi perbincangan dan perdebatan. Sudah banyak yang ketahuan, bahkan ada juga berakhir penggerebekan
Dari catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada ratusan ASN yang dilaporkan selingkuh pada tahun 2020 hingga 2023. 176 diantara 676 pelanggaran kode etik ASN merupakan pelanggaran rumah tangga. Tak hanya sesama ASN, perselingkuhan juga terjadi antara ASN dengan warga diluar lingkungan kerja
Antara Prilaku dan Tanggungjawab
Perselingkuhan dikalangan ASN cerita lama dan terus berlanjut dalam episose tanpa batas. Perselingkuhan dikalangan ASN, isu moral yang tidak hanya merusak keharmonisan rumah tangga, tapi juga mencoreng integritas dan citra aparatur negara. Meski, ada konsekuensk serius yang dihadapi, termasuk pemberhentian tak membuat jera.
Prilaku antara tanggungjawab moral dan etika sebagai pelayanan masyarakat, menodai institusi. Padahal, ASN yang terlibat perselingkuhan, melanggar beberapa ketentuan hukum baik dari segi pidana maupun disiplin kepegawan. Entah mengapa, nafsu mengalahkan logika. Cinta terlarang terus dijalani, tak terpikirkan lagi sanksi siap menanti
Hukum Pidana dan Disiplin PNS
ASN yang selingkuh, sebenarnya sudah mengetahui sanksi yang akan mereka terima, jika ketahuan. Baik itu, sanksi pidana maupun disiplin PNS. Tapi, nafsu mengalahkan logika, mereka lupa segalanya. Seakan sanksi tak berarti, resiko belakangan penting kerjakan dulu, salurkan dulu. Lalu, apa sanksi pidana dan disiplin PNS itu?
Hukum Pidana (Pasal 284 KHUP) menyebutkan, perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KHUP. Perzinaan terjadi, jika salah satu atau kedua pihak, sudah menikah dan melakukan hubungan seksual diluar pernikahan
Namun, dalam pidana, ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan, jika pasangan sah melaporlan perbuatan tersebut. Jika terbukti, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Begitu juga PP nomor 45 tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983.
Pasal 14 ayat (1), menyatakan ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Disisi lain PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS, perselingkuhan dianggap salah satu pelanggaran disiplin berat, sebagaimana diatur dalam pasal 41 atas pelanggaran terhadap PP Nomor 45 tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983.
Sanksi disiplin berat dalam pasal 8 ayat (4), meliputi pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Penulis Novri Investigasi