
Pasbar, Investasionline– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menggelar acara persiapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara berlangsung di Hotel Gucci Simpang Ampek, Rabu (18/9/2014).
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin mengatakan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan sehingga proses Pilkada sesuai dengan harapan bersama.
“Rapat koordinasi ini juga di lakukan mengajak semua pihak untuk dapat berkolaborasi demi suksesnya Pilkada yang akan di langsungkan,” kata Alfi Syahrin
Dikatakan, proses pemilihan tersebut adalah momen penting bagi masyarakat, agar dapat di pastikan semua tahapan berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses demokrasi dan hasil yang ditentukan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk memberikan pemahaman pada pihak terkait, baik itu pihak, kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pol-PP Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pengurus partai dan LO, dalam pelaksanaan Pilkada yang berjalan.
“Hari ini juga hari terakhir tentang tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon diterima, yang telah di buka selama empat hari dari tanggal 15- 18 September 2024,” katanya
Tahap selanjutnya pada tanggal 22 September akan dilakukan penetapan paslon, dan selanjutnya 23 September 2024 penetapan nomor urut paslon yang direncanakan diadakan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, serta dan tanggal 25 September 2024 akan dimulai masa kampanye selama lebih kurang dua bulan.
Sementara, Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Hidayatullah, memaparkan, mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pentingnya partisipasi masyarakat terhadap kelancaran pilkada.
Dalam tahapan, lanjutnya, pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat, Pimpinan Partai Politik Pengusul, Tim Pendukung, Tamu Undangan, dan media yang diperkenankan untuk masuk ke lokasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
adalah yang menggunakan tanda pengenal yang telah dibagikan oleh Sekretariat KPU
Tim Pendukung masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sejumlah 25 orang yang dapat memasuki ruangan, selanjutnya dipersilahkan untuk menunggu diluar gedung KPU.
Selanjutnya, Calon Wakil Bupati melakukan pengambilan
bola nomor antrean untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk nomor antrean terdiri dari angka 1 sampai 14 urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean berdasarkan angka terkecil hingga terbesar. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukan nomor antrean yang telah diambil kepada KPU.
Calon Bupati di dampingi oleh Calon Wakil Bupati mengambil nomor urut di dalam Tabung berdasarkan nomor antrean yang telah diperoleh. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukan nomor urut yang telah diambil kepada KPU, peserta kegiatan dan media
Untuk hasil pengundian nomor urut Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati akan dituangkan kedalam berita acara tentang
penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 nantinya dan selanjutnya di tetapkan Keputusan KPU.
Pantauan, media Investigasi online, selain Ketua KPU, Alfi Syahrin, Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan Pemilu, Syarif Hidayatullah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hafizul Fahmi, juga hadir, Komisioner Bawaslu, Beldia Putra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Hendri Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Ade Satriawan, pihak Kepolisian, Kompol Muszhendra, pihak TNI, LO, PLT, Kasatpol PP Handoko, salah seorang Paslon Bupati TK Jailani dan awak media. (Rizky)