
PADANG, INVESTIGASI_Tak butuh waktu lama. Hanya rentang waktu 24 jam. Laporan warga adanya pohon di taman jalan Raya M. Hatta (Ketaping), tak berapa jauh dari Kantor Investigasi, menganggu jalan dan warga langsung dibongkar. Hanya rentang waktu 24 jam. Dilaporkan Kamis (12/9), Jumat (13/9) pohon pinang tersebut langsung dibongkar
Gerak cepat Dinas Lingkungan Hidup itu, berawal atas laporan warga kepada RW 04 Kelurahan Pasar Ambacang. RW membicarakan ke media Investigasi. Selanjutnya, media ini meneruskan laporan kepada Kepala Dinas Fadelan.
Jumat (13/9) pasukan orange langsung merobohkan. Tak butuh waktu lama dan tak menganggu kendaraan, penebangan berjalan dengan lancar
“Awalnya, saya menerima menerima laporan dari warga, adanya pohon yang terindikasi akan roboh dan beresiko menimpa rumah warga di pinggir jalan. Saat itu juga, saya diskusi dengan media Investigasi dan diskusi itu, diteruskan kepada Kadis DLH melalui WA. Rentang waktu 24 jam langsung ditebang,” kata
Evi Yurizal RW 04 Kelurahan Pasar Ambacang
Gerak cepat pasukan orange, diapresiasi oleh warga atas laporan mereka ke RW dan mendapat tanggapan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, warga menyaksikan penebangan yang dilakukan profesional, cepat dan tak menganggu lalu lintas. “Para pekerja terlihat profesional melakukan penebangan,” kata Uwo menyaksikan langsung dilokasi penebangan
Itu baru satu pohon, warga berharap untuk pohon di depan SMU Muhammadiyah Ketaping, hendaknya segera juga dibersihkan ranting yang mengarah ke rumah warga. Karena, rentan roboh dan dahannya menganggu kendaraan yang lewat. “Semoga pohon didepan SMU Muhammdiyah itu segera dirapikan dan rantingnya juga,” harap Uwo. Khaef