
PESSEL, INVESTIGASI Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat di kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah lain, ditambah potongan timbangan yang sangat tinggi, sehingga mendapat perhatian dari Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, untuk pembentukan Perda inisiatif tentang standar harga.
Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif tersebut adalah, Novermal, Ermizen (PAN), Armadi, Julianavia (PPP), Feby Rifli, Yusman, Jamalus (PKS), Ikal Jonedi, (Demokrat), dan Ermiwati (Golkar)
Perda inisiatif tersebut tidak hanya mengatur harga TBS, juga akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir serta komoditi perkebunan unggulan lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ke-sembilan Anggota DPRD itu bergerak cepat dan sudah memasukan surat usulannya ke Sekretariat DPRD dan berharap usulan tersebut mendapatkan dukungan dari ke 45 anggota DPRD setempat serta menjadi perioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Novermal dari fraksi PAN, sebagai penggagas mengatakan,” Usulan Perda inisiatif tersebut sangat penting, karena Kabupaten Pesisir Selatan belum punya Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir,” katanya.
” Iya, Ini harus kita atur, supaya harga TBS di Pessel stabil, terutama harga TBS kebun rakyat bisa lebih baik. Kalau Di Pessel ada sekitar 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi, ” tegasnya.
Sampai saat ini, tambahnya, harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah lain seperti Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.
” Selisih harganya mencapai Rp400,- per kg, ditambah lagi dengan potongan timbangan di pabrik yang tinggi. Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya.
Selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek oleh tim independen, Untuk itu, Pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya, mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut.
Tujuan dari pembentukan Perda tersebut adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang.
” Selain itu untuk meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi,” jelasnya
Untuk harga TBS kelapa sawit kebun mitra pabrik dan plasma sudah tetapkan oleh tim bentukan Gubernur, maka harga TBS kelapa sawit kebun rakyat harus ditetapkan pula oleh tim bentukan Bupati.
” Ya , nanti kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah itu bukan kewenangannya. Untuk itu, kita buat Perda yang mengaturnya, supaya jelas, ” tegasnya.(Don)