Hati-Hati Jadi Saksi : Saksi Setingkat di Bawah Tersangka

Spread the love

Oleh, Lawyer Lex Patriae Pasbar, Adma Sadli SH, MH

Dalam sistem peradilan pidana, istilah “saksi” seringkali dipahami sebagai pihak yang hanya bertugas memberikan keterangan terkait suatu perkara. Namun, posisi saksi ternyata cukup rentan. Ada banyak kasus di mana seseorang yang awalnya dipanggil sebagai saksi justru berakhir menjadi tersangka. Hal ini terjadi ketika keterangan atau bukti yang muncul dalam proses pemeriksaan mengarah pada keterlibatan saksi dalam tindak pidana.

Fenomena ini mencerminkan pandangan bahwa saksi berada “setingkat di bawah tersangka.” Artinya, meski statusnya belum tersangka, saksi tetap dalam pengawasan penyidik. Jika ada fakta baru yang muncul atau ada pernyataan yang tidak sesuai dengan bukti lain, posisi saksi bisa bergeser menjadi tersangka. Dalam konteks ini, posisi saksi tidak sekadar memberikan keterangan, melainkan juga membuka potensi risiko hukum.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, posisi saksi dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai saksi, seseorang berkewajiban memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Namun, kewajiban ini dapat menjadi tekanan tersendiri jika saksi tidak berhati-hati atau jika ia memberikan pernyataan yang bertentangan dengan bukti yang ada. Dalam beberapa kasus, ketidakhati-hatian ini membuka celah untuk penyidik menggali keterlibatan saksi dalam tindak pidana.

Salah satu hal yang membuat saksi rentan adalah munculnya bukti baru yang relevan. Misalnya, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi lain yang tidak sesuai dengan pernyataan saksi pertama. Dalam situasi ini, penyidik berhak menggali lebih jauh keterlibatan saksi tersebut. Perubahan status ini mungkin terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena dinamika kasus yang terus berkembang.

Saksi juga sering kali tidak memahami hak-haknya dalam proses hukum. Padahal, saksi memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Kehadiran penasihat hukum penting untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan tidak menimbulkan risiko hukum bagi saksi sendiri. Sayangnya, banyak saksi yang datang tanpa pendampingan hukum, sehingga rawan terhadap tekanan atau manipulasi selama proses pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi dilakukan dengan kewenangan penuh oleh penyidik. Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi akan diverifikasi, dan jika terdapat kejanggalan, saksi dapat dipanggil kembali untuk memberikan penjelasan tambahan. Dalam situasi tertentu, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan saksi, maka statusnya dapat berubah menjadi tersangka. Kondisi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan keterangan.

Adapun sanksi hukum bagi pelaku yang memberikan kesaksian palsu terdapat dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP, yaitu orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Ada pepatah yang mengatakan, “mulutmu adalah harimaumu.” Dalam proses hukum, pepatah ini sangat relevan, terutama bagi saksi. Setiap pernyataan saksi dapat berpotensi menjadi bumerang jika tidak hati-hati. Misalnya, pengakuan tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

Maka dari itu, saksi harus memahami betul batasan dan kewajibannya. Keterangan yang jujur adalah hal utama, tetapi kehati-hatian dalam menyampaikan informasi juga tidak kalah penting. Pendampingan penasihat hukum merupakan langkah strategis untuk melindungi saksi dari risiko hukum yang mungkin timbul selama proses pemeriksaan.

Kesimpulannya, menjadi saksi bukanlah tugas yang sederhana. Posisi ini memegang tanggung jawab penting dalam membantu proses peradilan, tetapi juga memiliki risiko besar jika tidak dijalani dengan hati-hati. Dengan memahami hak dan kewajibannya, saksi dapat membantu proses hukum tanpa harus terjebak dalam persoalan baru. Kejujuran dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menjalankan peran sebagai saksi. (*)

More From Author

Meski Dikalahkan Semen Padang FC di Kandang, Richard Erlangga ‘Urang Awak’ Presiden Club Madura United, Tetap Happy, Karena Dikalahkan Klub Kebanggaan Kampung Halamannya

PT Semen Padang Terima Sertifikat Paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT