
PADANG, INVESTIGASI_Malam itu, terasa sunyi. Dingin merasuki tulang. Namun, tak mengurangi aktifitas warga di malam yang bersinarkan rembulan. Kesunyian malam, terasa ramai saat memasuki SPBU yang berlokasi di Jalan Veteran
Dibalik aktifitas di SPBU, mata tertuju dan pikiran terganggu. Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.251.509. Jalan Veteran No49, Purus Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu. Sebab, melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jerigen, merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang didapat dan investigasi awak media melakukan pemantauan kelokasi, terlihat adanya tempat transaksi BBM bersubsidi Jenis Pertalite. Aksi nakal operator sedang bertugas mengisi berapa jerigen. Aktifitas ini datang dan pergi setelah memindahkan pertalite dari mesin pompa langsung ke jerigen untuk di perjual belikan ke beberapa pedagang di seputaran area SPBU 14.251.509, Minggu (3/5 2026)
Pantauan tim investigasi awak media di lokasi menyebutkan, aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut dilakukan secara terbuka. Bahkan, terjadi pada jam-jam ramai antrean kendaraan dimalam hari. Aksi ini seolah olah untuk mengelabuhi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat yang menilai pihak SPBU tidak menjalankan ketentuan operasional sebagaimana mestinya.
Tim awak media melihat sendiri, ada beberapa orang mengisi jerigen, bukan kendaraan. Kalau ini dibiarkan dirugikan masyarakat kecil, sebab susah dapat BBM subsidi,” ungkapnya salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya
Tidak itu saja, tambahnya aksi nakal dari petugas pompa juga ditemui, saat ia mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut. Sesuai dengan aturan main, ia menggunakan Barkot yang berlaku. Barkot ini sengaja di scan dua kali
Lanjut Tim investigasi awak media untuk pemantauan mobil yang di curigai tersebut ke beberapa tempat.
Sesuai aturan Pertamina, pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi dilarang keras. Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggaran ini juga berpotensi mengganggu pasokan bagi pengguna yang berhak, seperti nelayan dan petani.
Tim Investigasi pemantauan kebijakan publik di SPBU 14.251.509 Veteran Purus, mendesak Pertamina Sumatera Barat segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU tersebut.
“Pertamina jangan tutup mata. Jika terbukti melanggar, SPBU 14.251.509 Veteran Purus, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sebab, praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Maraknya transaksi Penyalahguaan BBM bersubsidi Jenis pertalite disebabkan oleh keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga SPBU, Praktek ini jelas-jelas melanggar aturan serta diduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.251.509.VeteranPurus, maupun Pertamina wilayah hukum Polsek Padang Barat Polres Kota Padang Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Secara umum, pengisian BBM ke jerigen di SPBU14.251.509.Veteran,Purus, tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat tertentu yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah. Berikut penjelasannya.
Aturan Umum
Dilarang mengisi jerigen untuk masyarakat umum.
SPBU hanya boleh melayani pengisian langsung ke tangki kendaraan.
Tujuannya untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta risiko kebakaran.
Pengisian ke jerigen hanya diperbolehkan untuk pihak tertentu yang memiliki izin resmi tertulis dari instansi terkait atau Pertamina, misalnya:
Nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Badan usaha atau instansi tertentu yang memiliki izin penggunaan BBM non-subsidi dalam wadah jerigen sesuai peraturan keselamatan.
Dasar Hukum & Regulasi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Surat Edaran PT Pertamina (Persero) tentang Larangan Pengisian BBM ke Dalam Jerigen Plastik.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53):
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Alasan Larangan
Bahaya kebakaran: jerigen plastik mudah terbakar dan bisa memicu ledakan akibat statis listrik.
Penyalahgunaan: sering digunakan untuk menimbun atau menjual kembali BBM subsidi.
Mengganggu distribusi: mengakibatkan kelangkaan di SPBU bagi pengguna yang berhak.
Kesimpulan
Tanpa izin resmi → tidak boleh.
Dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait → boleh, tapi hanya untuk keperluan tertentu dan dengan wadah standar logam aman. RM


