Hina Wartawan, Pemilik Akun TikTok @Arjuna Nusantara Dilaporkan ke Polisi!, Insan Pers Dharmasraya : Tak Ada Tempat Bagi Penghinaan Terhadap Jurnalis

Spread the love
Oplus_131072

Dharmasraya, Investigasi_ Wartawan Dharmasraya murka! Akun TikTok @Arjuna Nusantara resmi dilaporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, akun tersebut mengunggah video berdurasi 57 detik yang mencantumkan istilah ‘Wartawan Bodrex’. Jelas ini sebuah penghinaan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Aliansi Insan Pers Dharmasraya, tak tinggal diam. Mereka bergerak cepat, menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan bukti lengkap: video unggahan, tangkapan layar dari Grup WhatsApp, serta postingan Facebook yang menunjukkan dampak luas dari penghinaan tersebut.

Langkah Hukum,

Guspira, wartawan Sumbar Kita, menegaskan ini baru langkah awal.

“Kami tidak akan tinggal diam! Untuk tahap pertama, kami telah melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tahap berikutnya, kami akan bawa kasus ini ke Polda Sumbar dengan jerat UU ITE,” tegasnya.

PWI Dharmasraya Beri Dukungan

Ketegasan wartawan didukung penuh oleh Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya.

“Jurnalis punya peran penting dalam demokrasi. Tidak bisa seenaknya dihina! Kami berdiri di belakang rekan-rekan wartawan dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.

“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (14/03).

Hukuman Menanti!

Kasus ini telah mengguncang publik. Banyak pihak mengecam keras unggahan @Arjuna Nusantara dan mendukung langkah hukum para wartawan.

Insan Pers Dharmasraya menegaskan: tak ada tempat bagi penghinaan terhadap jurnalis! Dengan laporan yang telah masuk, kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum.

Apakah @Arjuna Nusantara siap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya? Pal

More From Author

Berebut Kursi Ketua KONI Sumbar, Jual Program Tingkatkan Kesejahteraan Atlit, Tiga Nama Bakal Calon Mengapung

Penganiayaan Wartawan di Tambang Emas Ilegal di Tanjung Lolo, Ciderai Kebebasan dan Kemerdekaan Pers, Mengusut Kasus Ini, Aparat Penegak Hukum Diminta Gunakan UU Pers Bersifat Lex Specialis, Bukan KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT