Penganiayaan Wartawan di Tambang Emas Ilegal di Tanjung Lolo, Ciderai Kebebasan dan Kemerdekaan Pers, Mengusut Kasus Ini, Aparat Penegak Hukum Diminta Gunakan UU Pers Bersifat Lex Specialis, Bukan KUHP

Spread the love
Oplus_131072

Tindakan tak bisa ditolerir. Disekap, diniaya, dirampok dan diperas, terhadap wartawan sungguh perbuatan tak manusia. Dan, apa yang dilakukan orang orang tak bertanggungjawab, bergaya preman dan berwajah mafia itu, telah menciderai kebebasan dan kemerdekaan pers

Nasib naas yang terjadi kepada empat orang wartawan, Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Syafrizal (Detakfakta.com) dan Hendra Gunawan (Mitrariau), saat menjalani tugas jurnalis dan investigasi terhadap dugaan mafia BBM subsidi dan tambang emas ilegal. Pemukulan dan penganiayaan itu, bentuk intimidasi dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya

Tindakan bergaya preman tersebut, mengkibiri Pasal 18 ayat (1) 40/1999, tentang Pers. Disebutkan, bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Pasal itu, juga menjelaskan. dalam melaksanakan tugasnya wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Penganiayaan empat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis, tidak hanya menyebabkan cidera fisik dan psikologis. Tapi, juga merusak dan menciderai kebebasan dan kemerdekaan pers. Padahal, kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan undang undang di banyak negara. Penganiayaan terhadap wartawan juga berdampak terhadap kebebasan pers

Penganiayaan Terhadap Wartawan, Aparat Agar Gunakan Lex Specialis, Bukan KHUP

Kasus penganiayaan terhadap empat wartawan ini, diharapkan pihak aparat mengusut tuntas. Dan, diharapkan aparat penegak hukum, menggunakan UU Pers bersifat lex specialis, bukan KUHP. Sebab, selama ini dalam perkara penganiayaan dan pemukulan terhadap wartawan, aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP

Padahal, sudah ada UU Pers yang bersifat Lex Specialis. Artinya, penyidik maupun jasa akan lebih jeli melihat kasus pemukulan tersebut. Dan, mencari apa yang melatar belakangi terjadi pemukulan terhadap empat wartawan itu. Apabila, menggunakan UU Pers, bisa dibuktikan tindakan pemukulan tersebut memang sebagai upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers. Seperti, mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Artinya, harus dilihat, tindakan pemukulan tersebut, memang sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers. Harus jelas kategori menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi. Sebab, jika ini tidak dilakukan, ujung ujungnya pelaku pemukulan terhadap wartawan, hanya dijerat Pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan, bukan menghalangi tugas jurnalis. Sebab, menghalangi tugas pers, penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Terlepas apapun keputusan terhadap kasus ini, selayaknya kita mengawal secara tuntas. Sebab, ini juga menyangkut marwah jurnalis. Jika, kita biarkan begitu saja, akan beresiko terhadap jurnalis lain bekerja dilapangan. Bisa jadi intiminasi terhadap wartawan makin menjadi jadi. Bersambung

Penulis
Novri Investigasi

More From Author

Hina Wartawan, Pemilik Akun TikTok @Arjuna Nusantara Dilaporkan ke Polisi!, Insan Pers Dharmasraya : Tak Ada Tempat Bagi Penghinaan Terhadap Jurnalis

Kabar Gembira, Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis PT Semen Padang ke Mentawai Dibuka Hingga 25 Maret

50 thoughts on “Penganiayaan Wartawan di Tambang Emas Ilegal di Tanjung Lolo, Ciderai Kebebasan dan Kemerdekaan Pers, Mengusut Kasus Ini, Aparat Penegak Hukum Diminta Gunakan UU Pers Bersifat Lex Specialis, Bukan KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT