
PESSEL, INVESTIGASI_Perizinan galian C Sirtu (Pasir dan Batu) PT. Cahaya Rimba Raya disanggah beberapa warga. Sebab, terindikasi mencaplok dan mengambil data PT. Bangun Jaya Indopati. Sanggahan itu, ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.
Surat sanggahan prihal, terkai permohonan izin galian C Sirtu (Pasir dan Batu) PT. Cahaya Rimba Raya. Surat tertanggal 14 April 2023 ditanda tangani pemilik lahan dan sepadan itu, ditanda tangani, Uda Men, Ovia Hendriyani, Desy Fatmayunita, Amelia Desrita, Zabir Usman/Yusni, Marjo Hendri, Hosni Novita dan ditembuskan kepada Nagari Limau Purut dan Kecamatan Rahul.
Surat itu, berisikan, sehubungan dengan adanya proses perizinan galian C Sirtu (Pasir dan Batu) PT. Cahaya Rimba Raya di Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ini disampaikan fakta fakta.
Dokumen dan data digunakan oleh PT. Cahaya Rimba Raya adalah data PT. Bangun Jaya Indojati tahun 2016. Dimana izin perusahaan tersebut tidak berlaku lagi/tidak diperpanjang.
PT. Cahaya Rimba Raya, belum mendapat persetujuan dari pemilik lahan, sepadan dan proses survey oleh pihak terkait tidak diketahui oleh pemilik lahan
Kami pemilik lahan dan sepadan menyatakan keberatan untuk diteruskan proses perizinan PT. Cahaya Rimba Raya. Besar harapan kami, Bapak/Ibu membatalkan proses perizinan tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan konflik sosial
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry, saat dikonfirmasikan via Hpnya, Kamis (4/5), mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu. Wan