Sudah kebiasaan anggota dewan, baik provinsi, kabupaten/kota, memanfaatkan dana pokir berpoto dengan warga. Seakan memberitahu, proyek tersebut merupakan dana pokirnya dan memenuhi janji kepada warga saat kampanye. Tak perduli, apakah itu akan bermanfaat lama untuk warga. Tanpa memikirkan, apakah pekerjaan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis.
Disamping menyalurkan dana pokir kepada masyarakat, bukankah anggota dewan juga punya tugas dan wewenang pengawasan. Disebutkan, tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD. Bukankah pekerjaan proyek berbungkus pokir itu, menggunakan dana APBD. Baik itu paket penunjukkan langsung (dibawah Rp200 juta) maupun paket tender.
Menariknya, untuk dana pokir melalui paket penunjukkan langsung, anggota dewan langsung menunjuk rekanan. Dan, OPD pengelola proyek, hanya menerima rekanan yang telah ditunjuk anggota dewan. Memang, tak semua daerah, tapi ini bukan rahasia umum lagi. Tak menuding, apakah ada fee juga untuk paket penunjukkan langsung ini. Jawaban, barangkali ada disana. Tapi, jangan tanya pada rumput bergoyang.
Begitu juga pada paket tender, ada juga main titipan, tapi tak semuanya. Ini terlihat dari proses lelang sampai terjun payung. Artinya, demi mendapatkan pekerjaan, rekanan menawar sampai turun 30 %. Bayangkan, apa yang terjadi, saat pekerjaan dilaksanakan. Mark up volume, mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan yang dimainkan. Alhasil, masih hitungan hari, minggu, bulan pekerjaan sudah terlihat bermasalah dan rusak.
Untuk paket penunjukkan langsung rentan juga dimainkan. Karena bau fee masih tercium. Ini juga berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pekerjaan. Saat diresmikan, terlihat bermutu, tak berapa lama, pekerjaan menimbulkan masalah. Apalagi, paket tender sampai terjun 30 persen. Logikanya, Pagudana/HPS Rp1 Miliyar, ditawar turun 30 persen, menjadi lebih kurang Rp700 juta. Kurangi PPN/PPH 12 %, uang misteri 5%.
Tinggal tersisa lebih kurang Rp500 juta. Kontraktor cari keuntungan minimal 10%, berapa pekerjaan fisik melekat. Nah, ini juga perlu menjadi perhatian, anggota dewan yang mempunya dana pokir untuk paket tender. Karena, masyarakat tahu, itu dana pokir anu, bukan kontraktor yang mengerjakan. Makanya, dari awal dikatakan, jangan sekedar berpoto di proyek dana pokir, mutu dan kualitas juga diawasi. Kedepan ini, perlu menjadi perhatian.
Begitu juga rekanan yang mengerjakan proyek. Baik, itu paket penunjukkan langsung atau paket tender, haruslah tetap bekerja mengacu spesisikasi teknis. Sesuai pengertian spesifikasi teknis, berisikan uraian yang disusun dengan lengkap dan jelas suatu proyek yang dikerjakan, sehingga mencapai harapan semua pihak yang terlibat didalamnya. Dan sesuai dokumen teknis untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam suatu proyek.
Disamping itu, juga bekerja sesuai dengan gambar kerja yang menjadi acuan yang dipakai untuk mewujudkan ide rancangan kedalam bentuk fisik pekerjaan. Ini langkah yang perlu diawasi, baik oleh OPD maupun anggota dewan yang memiliki dana pokir. Sebab, anggaran dana proyek menggunakan dana APBD itu, perlu dipertanggungjawabkan. Sehingga pekerjaan proyek mencapai umur bangunan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis
Novri Investigasi
ivermectin 3mg tabs – where to buy stromectol where can i buy carbamazepine
order isotretinoin 40mg online – purchase decadron pills linezolid 600 mg oral
amoxil over the counter – buy amoxil pills for sale ipratropium 100mcg pills