
Manga lah kayo tuan banggakan
Caro tak elok tuan karajoan
Dek ulah tadayo rayuan setan
Salah gunokan wewenang jo jabatan
Apo guno kayo balindak
Punyo urang punyo awak
Kana lah juo bini jo anak
Jan sampai ka KPK tuan di arak
Mengebohkan dunia maya dan dunia nyata. Akibat suka pamer harta dan kemewahan, akhirnya berlabuh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanggungjawabkan apa yang dimiliki. Sudah banyak pejabat dan keluarganya yang gemar pamer harta di media sosial melalui unggahan netizen dan berita media berurusan dengan lembaga anti korupsi itu.
Sebut saja Rafael Alun Trimsabado. Kekayaanya terendus akibat penganiayaan yang dilakukan Mario anaknya terhadap David. Sebelumnya, Mario viral pamer kendaraan mewah, seperti Rubicon dan motor gede. Ada juga Eko Darmanto, pejabat Kementerian Keuangan. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ini, sering pamer kendaraan mewah dan naik helikopter pribadi.
Sudarman Harjasaputra, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Ia dan keluarga viral karena gaya hidup mewah di media sosial. Termasuk Andi Pramono, Kepala Bea Cukai Makasar yang mempunyai rumah di Kawasan Cibubur. Ia terjerat, karena dinilai memiliki kekayaan tak wajar. Dan, banyak lagi pejabat digiring ke KPK, karena kekayaannya diungkap oleh netizen dan awak media
Inipun mendapat dukungan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putin KPK. Ia meminta netizen dan wartawan untuk melacak aset para penyelenggara negara. Kemudian diviralkan, sehingga banyak yang gerah. Alasannya, ini suatu dorongan agar pejabat tidak bertindak macam macam dan suka pamer kekayaan.
Sebab, pemantauan KPK ditemukan sejumlah pejabat negara yang laporan harta kekayaannya tidak sesuai profil gaji dan jabatan. Untuk itu, KPK berharap awak media, netizen bekerjasama mengungkap aset aset milik pejabat negara lainnya. Karena, masih banyak pejabat negara berprilaku sama. Apalagi, anak dan istri suka pamer harta dan selfi di medsos.
Tak terlalu sulit untuk mengungkap, jika dibandingkan gaji yang diterima pejabat. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyusunan Karies Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri 4 golongan. Masing masing golongan itu, terdapat beberapa pangkat. Gaji pokok dan tunjangan diterima berdasarkan jabatan yang disandang.
Sementara, untuk gaji diterima dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Perubahan ke Delapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Begitu juga tunjangan diatur dalam PP. Artinya, besaran gaji dan tunjangan sudah jelas besaran diterima. Sehingga, kita membandingkan dengan fasilitas yang dimiliki.
Masa seorang pejabat, gaji dan tunjangan, hanya bernilai jutaan, bisa memiliki harta yang melimpah, rumah mewah dan mobil berjejeran di grase. Kalau tidak didapat dengan cara yang tak sehat. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari kekayaan. Di era medsos ini, gampang memviralkan, mudah dihitung aset yang dimiliki. Apalagi, netizen dan media, bisa menjadi mitra KPK mengungkapnya. Yuk, kita viralkan. Bersambung
Novri Investigasi
Wartawan Utama