
PASBAR, INVESTIGASI_
Kado di hari ulang tahun Bhayangkara ke 79 tahun , seorang laki – laki dewasa bersama barang bukti delapan paket kecil Narkotika berhasil di ringkus dan di amankan Jajaran Opsnal Polsek Kinali Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali
Kapolsek AKP Alfian Nurman mengatakan, tepat sehari jelang HUT Bhayangkara ke 79 Tahun jajaran Polsek Kinali berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Sektor Kinali, satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan tim Opsnal Polsek Kinali.
Ia menjelaskan , lokasi nya bertempat di Lubuk Talang Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Anam Koto Selatan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, waktu kejadian Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib.
Identitas tersangka SUWARNADI Pgl ADI Alias Acik, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Air Rau Jorong Anam Koto Selatan , Kenagarian Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Kinali IPDA Carles Doly Simamora menambahkan, terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika berdasarkan observasi TKP saksi Dedi Kardinal 43 th ,Tokoh Masyarakat, Jorong Anam Koto Selatan , Kenagarian Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku mengakui barang bukti berupa
- 5 (lima) Paket Sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening.
- 3 (tiga) Paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru.
- 1 (satu) pak plastic klip waran bening ukuran kecil.
- 3 (tiga) Lembar plastik warna bening ukuran Besar.
- 1 (satu) buah plastic warna putih.
- 1 (satu) buah Dompet kecil warna merah dengan merk Tok Maa Garuda.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna merah kombinasi hitam merk Genio.
- 1 (satu) helai celana Jeans warna biru .
Selanjutnya,kronologis penangkapan
Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19. 00 wib anggota Polsek Kinali Polres Pasaman Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Suwarnadi menjual serta penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Lubuk Talang Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Anam Koto Selatan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Gerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 21.00 Wib Polsek Kinali Polres Pasaman Barat mencari nomor telpon Suwarnadi dan mencoba untuk memesan barang, setelah Negosiasi Anggota Polsek kinali Polres Pasaman Barat berjanji bertemu di kebun-kebun sawit Lubuk Talang Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Anam Koto Selatan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Sekira Pukul 23.15 Wib anggota Polsek Kinali Polres Pasaman Barat bertemu dengan Suwarnadi di kebun-kebun Sawit di Lubuk Talang Jorong Anam Koto Selatam, Kenagarian Anam Koto Selatan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,
pada saat bertemu Suwarnadi melihatkan Narkotika jenis shabu milik nya, dan pada saat itu Anggota Polsek Kinali Polres Pasaman Barat langsung mengamankan pelaku serta menghubungi Anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, kemudian Anggota Polsek Kinali polres Pasaman Barat langsung mencari saksi untuk menyaksikan terhadap Sdr. SUWARNADI, setelah Anggota Satresnarkkba Polres Pasaman Barat dan saksi datang, maka dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. SUWARNADI, dan ditemukan lah Barang bukti Sebanyak 5 (lima) Paket Sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, 3 (tiga) Paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat membawa beserta Barang bukti di bawa ke Polres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum lebih lanjut.
Giat ini bentuk intruksi surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor ST/534/VI/OPS.1.3./2025 tgl 12 juni 2025 ttg operasi Antik Singgalang tahun 2025, Ops Antik Singgalang 2025 Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Sabu
Nomor : LP/A/41/VI/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMBAR.
(BUYUNG)


